KM LENGGE,- Dalam menangani polemik Penyaluran Dana Desa Kemdes PDTT menyediakan call center 1500040 atau SMS Center di nomor 081288990040 / 087788990040 bagi masyarakat untuk melaporkan bisa mencurigai indikasi penyelewengan.
Kemdes PDTT juga telah membentuk Satgas, yang membantu kementerian untuk pemantauan, pengawalan dan pengawasan dana desa.
Setiap kasus yang dilaporkan ke Kemdes PDTT diserahkan ke aparat hukum bila masuk ranah hukum, sedangkan yang masih bisa ditolerir dilakukan pembinaan. Kemdes PDTT juga rutin melakukan sosialisasi melalui pertemuan langsung dengan kepala daerah.
Juga ada 30.000 pendamping desa yang selalu memberikan pendampingan kepada aparatur desa. Peran mereka lebih kepada pencegahan, seperti mendampingi kepala desa membuat laporan atau RAPBDesa. Selain itu melaporkan kepada pemerintah pusat bila ditemukan indikasi penyelewengan. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar