Untuk menilai kinerja
pelayanan informasi publik yang telah dilakukan oleh Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) perangkat daerah/ instansi vertikal di tingkat
provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan BUMN Se- NTB, Kamis (5/9) Komisi
Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Koordinasi dengan PPID
untuk Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi NTB
di Hotel Grand Legi Mataram.
Hendriadi memaparkan,
monitoring dan evaluasi ditujukan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada badan-badan publik.
"Langkah ini juga
ditujukan untuk mengidentifikasi dan melakukan inventarisasi masalah
keterbukaan informasi publik serta memberikan umpan balik dan solusi atas
masalah yang muncul dalam pelaksanaan KIP". Ungkapnya.
Dijelaskan Hendriadi,
indikator penilaian mencakup pengembangan website, pengumuman informasi publik,
pelayanan informasi, penyediaan Informasi publik dan presentasi badan publik.
"Untuk tujuan
tersebut, Komisi Informasi NTB akan melakukan sejumlah tahapan kegiatan yang
diawali pengiriman kuesioner tanggal 6 September dan batas akhir pengiriman
kembali kepada Komisi Informasi tanggal 26 September untuk kemudian dilakukan
tahapan verifikasi data dan presentasi badan publik". Imbuhnya.
Sebelumnya Pelaksana
Tugas Kadis Kominfotik Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi dalam sambutannya
mengharapkan agar PPID badan publik lebih proaktif menyebarkan informasi kepada
masyarakat.
"Karena kalau makin
ditutupi, maka akan makin banyak laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan
kepada aparat berwenang". Ungkapnya.
Beberapa pengalaman
menunjukkan, rata-rata masyarakat yang melakukan pengaduan tidak mengetahui
kegiatan badan publik. "Oleh karena itu, selaku pelayan masyarakat harus
membuka diri terhadap hal-hal yang perlu publik ketahui. Terang Irbansus
Inspektorat NTB ini.
Tahun ini, sebanyak 94
badan publik yang terdiri dari 10 kabupaten/ kota, 46 perangkat daerah Provinsi
NTB, 18 badan publik vertikal, 4 BUMN dan 16 parpol akan dilakukan monitoring
pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
"Monitoring dan
evaluasi akan melihat presiden atau bukti-bukti kinerja pelayanan Informasi
Publik dan perlu didukung data dan informasi perangkat daerah". Tutupnya.
Peserta yang merupakan
perwakilan dari 94 Badan Publik yang akan dinilai mengikuti pemaparan yang
disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kadis
Kominfotik Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi S.Sos, MH dan Ketua Komisi
Informasi NTB Hendriadi, SE, ME dan didampingi empat orang anggota komisioner. (Diskominfostik
Kab. Bima/KM LENGGE/KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar