Untuk tertib administrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah diterbitkan oleh
Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, Selasa (10/9) menghadiri acara penandatanganan
naskah dan berita acara serah terima hibah barang milik Negara dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
Kegiatan
tersebut dilaksanakan di Ruang Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Gedung Cipta Karya Lantai 1, dihadiri oleh Bupati dan Walikota,
Gubernur dan para pejabat lingkup Kementerian PUPR.
Kabupaten Bima menerima Hibah Pembangunan TPA Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Pembangunan TPA Wadu Wani Bima senilai Rp. 7,1 Milyar dan Pengembangan Kawasan Permukiman Peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Tente Kabupaten Bima senilai Rp. 3,1 Milyar
Terkait penandatanganan hibah ini, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE menyatakan bahwa Pembangunan TPA Wadu Wani yang sesuai dengan kebutuhan memiliki tujuan dan sasaran untuk mengelola timbunan sampah yang akhirnya diharapkan memiliki manfaat terciptanya Kabupaten Bima yang bersih dan bebas sampah.
Pekerjaan
yang dihibahkan dalam konteks ini antara lain Pekerjaan Landfil, Pemasangan
Liner Blok Landfil, Pembuatan Kolam Lindi, Pemasangan Pipa Lindi, Pemasangan
Pipa Gas, Pekerjaan Sumur Pantau, Box Joint Pipe Lindi Dengan Pipa Gas Serta
Box Control.
Selanjutnya, penuntasan kawasan kumuh yang lebih sistematik, terencana dan terprogram diharapkan memberi dampak baik pada mobilitas, pemasaran hasil pertanian serta pengangkutan hasil yang lebih mudah. Pada ranah ini, pekerjaan yang dihibahkan antara lain, Pekerjaan Jalan Aspal (Hotmix), Pekerjaan Talud Jalan dan Pekerjaan Plat Deuker.
Bupati Bima juga berharap agar masyarakat senantiasa memberikan support terbaik baik berupa ide dan saran maupun turut mengawasi secara proporsional pada setiap ikhtiar pembangunan. (Humas Kab. Bima/KM LENGGE/KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar