KM LENGGE WAWO,-
Sebanyak 253 orang yang mendaftarkan
diri pada seleksi perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se
Kabupaten Bima pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, yang dibuka
sejak tanggal (27/4) hingga ditutup pada Senin (4/5), akhirnya 23 orang
tereliminasi akibat tidak memenuhi syara.
Pengumuna resmi Komisi Pemelihan
Umum (KPU) Kabupaten Bima dirilis pada Selasa malam (5/5) di websait resmi KPU
Kabupaten Bima. Setelah pemeriksaan administrasi dan seleksi
serta rapat pleno, maka berdasarkan surak keputusan KPU nomor
41/pengumuman-pilkada/V/2015, KPU merilis 251 yang yang mendaftarakan diri
untuk seleksi administarsi calon anggota PPK se kabaupaten Bima, hanya 230
orang yang berhasil lolos dari seleksi dan memenuhi syarat administrasi.
Dari 253 orang yang mendaftarkan
diri, hanya 230 orang yang lulus memenuhi persyaratan administrasi, dari kecamatan
Lambitu 9 orang, kecamatan Belo 21 orang, Langgudu 10, Soromandi 11 orang, Bolo
12 orang, Wawo 23 orang, Woha 18 orang, Madapangga 10 orang, Lambu 9 orang,
Donggo 14 orang, Palibelo 23 orang, Sape 8 orang, Sanggar 6 orang, Monta 13
orang, Parado 9 orang, Ambalawi 16 orang, Wera 14 orang dan Tambora 4 orang.
Jumlah calon anggota PPK yang terbanyak mendaftar dan memenuhi syarak adalah
Kecamatan Wawo dan Kecamatan Palibelo di banding kecamatan lainnya.
Ketatnya persaingan perekrutan
seleksi administrasi calon anggoat PPK oleh KPU Kabupaten Bima sepertinya tidak ingin
main-main dalam merekrut penyelenggara yang SDM nya berkualitas dan memenuhi
syarat yang telah ditentukan oleh aturan dan undang-undang.
Sedangkan seleksi ini juga tidak meluluskan 23 orang
dari 18 kecamatan yang mengikuti calon anggota PPK karena tidak memenuhi syarat
dan ketentuan aturan yang telah berlaku dan diamantkan oleh undang-undang.
Namun menurut data yang dirilis
KPU, Kecamatan yang masih kekurangan calon anggota PPK yaitu kecamatan Tambora
karena dari 6 orang yang terdaftar hanya
4 orang yang lulus seleksi administarsi dikarenakan 2 orang tersebut ijasahnya
tidak di legalisir basah.
Sebanyak 23 orang Calon anggota
PPK dari 18 kecamatan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut rata-rata karena
tidak dilegalisir basah ijasahnya. Sedangkan tidah memenuhi syarat lainnya
karena terlibat partai politik, KTP Kota Bima, dibawah umur, menggunakan materei
300 ribu, sudah mengikuti anggota PPK 2 kali dan ijasah tidak dilegalisir.
Peserta yang lulus seleksi bahan
akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes tulis yang akan diselenggarakan di
SDN Panda Palibeli, pada hari Jum’at
(8/5) pukul 14.00 Wita. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar