KM LENGGE WAWO,- Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan Nasional diperlukan jumlah dan mutu pegawai negeri
sipil yang tepat untuk mampu memberikan pelayanan publik secara adil dan Merata.
Untuk menjawab tuntutan ini Pemerintah Kabupaten Bima melalui
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bima mengadakan Bimbingan Teknis
Implementasi Penataan Pegawai Negeri Sipil Lingkup pemkab Bima, di Aula Kantor
Bupati Bima.
Bimtek yang menghadirkan narasumber dari Kepala Pusat
Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI diikuti
pejabat atau pegawai yang menangani kepegawaian pada Dinas/Badan/Kantor/Camat
lingkup Pemkab Bima dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang.
Sekretaris BKD Kabupaten Bima Drs. Tamsil selaku ketua panitia
melaporkan dasar pelaksanaan Bimtek di antaranya : Undang Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan, Surat
Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan formasi Badan Kepegawaian Negara Nomor
: B III 26-30/V.24-9/61 tanggal 2 Maret 2015 Tentang Implementasi Penataan PNS.
Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Bima Drs. H. M. Taufik HAK, M.Si. Dalam arahannya H. M. Taufik
menjelaskan makin kompleksnya tuntutan yang harus terpenuhi dalam
penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat dan daerah menuntut jajaran
pemerintah daerah untuk berbenah diri pada bidang kepegawaian.
“Pemerintah daerah perlu
melakukan penataan dan penyiapan sumber daya aparatur melalui suatu perencanaan
organisasi perangkat daerah yang tanggap dan sesuai dengan tuntutan dan harapan
masyarakat,” jelas H. M. Taufik.
Penataan secara berkelanjutan ini penting untuk memperbaiki
kinerja aparatur yang professional, inovatif dan dapat diandalkan. inilah
alasan penataan PNS sebagai suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan
untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang
tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi misi
organisasi menjadi kenyataan.
Di tingkat Kabupaten Bima, jelas H. M. Taufik meskipun dengan
keterbatasan yang ada, namun pemerintah daerah terus bertekad untuk melakukan
penataan PNS dengan mengacu pada prinsip secara terencana melalui suatu
persiapan menyeluruh berdasarkan rancangan dan konsep yang telah ditentukan.
Aspek lain yang menjadi titik berat adalah, penataan PNS
dilaksanakan dalam suatu system manajemen kepegawaian secara berkelanjutan
sesuai dengan tahapan perencaan yang sistematis dan objektif sesuai dengan
kebutuhan rill organisasi.
Disampaikan, Sekda H. M. Taufik bahwa Bimbingan teknis
implementasi Penataan PNS ini merupakan suatu wahana untuk memberikan pemahaman
tentang pentingnya penataan PNS bagi pejabat structural ataupun jabatan
fungsional laian yang secara teknis menangani urusan kepegawaian baik di BKD
maupun SKPD lain di lingkungan Pemda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN).
Mengakhiri amanatnya, H. M. Taufik berharap kepada para peserta
khususnya Pejabat terkait bidang kepegawaian pada semua SKPD, benar-benar
memanfaatkan kesempatan Bimtek ini agar pada waktunya mendukung semua tahapan
penataan kepegawaian secara professional.
Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Ida Ayu Rai Sri Dewi, SH, M.Si menjelaskan
Implementasi Penataan Pegawai Negeri Sipil 2015.
Manajemen ASN menurut Ida Ayu adalah pengelolaan ASN untuk
menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Selanjutnya, Prinsip Dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
mewajibkan menggunakan Sistem Merit yakni Kebijakan dan Manajemen ASN yang
berdasarkan pada : kualifikasi, kompetensi, dan kinerja “Sistem ini secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan,” katanya.
Sistem Merit ini, kata Ida Ayu dapat diberlakukan melalui :
Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, Menerapkan prinsip fairness,
Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja, Standar integritas
dan perilaku untuk kepentingan public, Manajemen ASN secara efektif dan
efisien.
Diakui Ida Ayu, implementasi Penataan PNS merupakan salah satu
poit yang terkandung dalam NAWACITA - 9 Agenda Prioritas Jokowi JK yakni
pada poin kedua “Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan
terpercaya”.
Selanjutnya dijabarkan dalam RPJMN 2015-2019 menjadi beberapa
isu diantaranya adalah percepatan reformasi birokrasi dan tata kelola
pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penerapan e-government
untuk mendukung bisnis proses pemerintahan dan pembangunan yang efisien,
efektif, transparan, dan terintegrasi. HP Bima (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar