Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Jumat, 15 Mei 2015

KPU Umumkan Hasil Seleksi Akhir PPK


KM LENGGE WAWO,-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima akhirnya mengumumkan hasil akhir seleksi perekrutan calon Anggota Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bima, Kamis malam (14/5) di Websait resmi KPU Kabupaten Bima.


Berdasarkan surat keputusan Komisi pemilihan umum Kabupaten Bima Nomor : 55/pengumuman-pilkada/v/2015, tentang penetapan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se - kabupaten Bima dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bima tahun 2015 dan berita acara rapat pleno Komisi KPU kabupaten Bima nomor : 54/ba-pilkada/v/2015 tentang penetapan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se - Kabupaten Bima dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bima tahun 2015 tanggal 14 Mei 2015, maka telah ditetapkan sebanyak 90 orang anggota PPK yang terdiri dari 5 orang perkecamatan.

Sekretaris KPU Kabupaten Bima, Aidin, SH dihubungi via selular mengatakan bahwa penetapan 90 orang anggota PPK di 18 kecamatan ini melewati rapat pleno yang cukup alot dalam seleksi dan penentuan PPK yang akan membantu KPU dalam semua proses Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2015.

“Kami telah mengadakan rapat dengan pertimbangan bahan, hasil tes tulis, hasil wawancara, rekam jejak dan tanggapana masyarakat dalam penentuan hasil akhir anggota PPK yang lolos di 18 kecamatan di Kabupaten Bima, dan hasil 90 orang itu telah terpilih berdasarkan hasil rapat pleno yang cukup a lot dan lama,”ujar Aidin.

Aidin berharap bahwa PPK yang terpilih ini akan mulai bekerja dan berkoordinasi dengan sesame anggota PPK dan PPS  di wilayah kerja masing-masing dan bekerja dengan baik, karena kalau tidak menunjukan kinerja yang baik maka masih ada daftar tunggu 5 orang yang siap PAW sesuai amanat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2015. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar