KM LENGGE WAWO,-
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima melalui Bidang Tata Ruang menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
Tentang Penataan Tata Ruang Tingkat Kecamatan Kabupaten Bima tahun 2015, di
Aula Kantor Camat Wawo.
Acara sosialisasi
tersebut antara lain dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Wawo dan Sape, para
kepala desa bersama ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing serta
sejumlah KUPT dan kepala sekolah yang tersebar diberbagai wilayah Kecamatan
Wawo.
Kepala Bidang Tata
Ruang Dinas PU Kabupaten Bima, Khairurahman, ST. MAP yang didampingi Kasi
Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, M. Nujulul Qur’ain, ST. M.Si mengatakan,
kegiatan sosialiasasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada
masyarakat tentang peraturan Undang-Undang penataan tata ruang. Termasuk juga
segala urusan yang berkaitan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), baik yang
ada diwilayah Kecamatan Wawo maupun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Menurutnya, Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) yang dibahas dalam sosialisasi tersebut, nantinya akan
menjadi sebuah produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten
Bima. Untuk saat ini baru RDTR Kecamatan
Woha yang sudah mendapat persetujuan dari Menteri Agraria untuk dijadikan
sebuah Perda, karena Kecamatan Woha merupakan ibukota Kabupaten Bima. Sedangkan
kecamatan lainnya, seperti Bolo hingga kini masih dalam proses penyusunan
Perdanya, termasuk Kecamatan Sape juga sampai saat ini dalam proses tender
Konsultan untuk dilakukan penyusunan RDTR nya, sementara untuk Kecamatan Wawo
sendiri RDTRnya direncanakan tahun 2017 mendatang.
“Kami prioritaskan
Kecamatan Woha dan Bolo, karena kedua wilayah ini merupakan kota besar di
Kabupaten Bima. Selain itu, dua kecamatan ini juga menjadi pusat kegiatan
local, karena bisa melayani beberapa kecamatan disekitarnya,” ujarnya.
Sementara itu terkait
dengan IMB, bagi masyarakat yang hendak mengurus IMBnya diharapkan harus
mengacu dulu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Syarat ini wajib dilakukan bagi wilayah atau
kecamatan-kecamatan yang belum memiliki RDTR, karena jika tidak maka pihak
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima tidak akan mengeluarkan IMB kalau tidak
sesuai dengan peruntukannya dalam RTRW ataupun RDTR dimaksud.
Sebagai salah satu
pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Nujulul Qur’ain menjelaskan,
perencanaan tata ruang diselenggarakan antara lain, untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan dengan terwujudnya
keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam
dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia dan
terwujudnya pelindungan fungsi
ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
ruang.
Selain itu, menyusun rencana
tata ruang sesuai prosedur, menentukan rencana struktur ruang dan pola
ruang yang berkualitas dan menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat.
Manfaat RDTR dan
peraturan zonasi adalah sebagai penentu
lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi maupun lingkungan
permukiman dengan karakteristik tertentu. Alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik. Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap
bagian-bagian wilayah yang sesuai dengan fungsinya
dan ketentuan bagi penetapan kawasan
yang diprioritaskan untuk disusun program penanganan dan pengembangan kawasan
dan lingkungan
Ditambahkannya, manfaat
RDTR antara lain, masyarakat
dapat memanfaatkan ruang yang telah disediakan untuk kelangsungan hidupnya,
wujud nyata berupa
Industri, Perdagangan dan RTH. Sementara pengendaliannya yakni mengawasi pembangunan sesuai arahan tata ruang,
melaporkan setiap pelanggaran
tata ruang dan wujud
nyatanya
adalah PPNS tata ruang.
(YAR)
0 komentar:
Posting Komentar