KM LENGGE,- Akhir akhir ini di masyarakat indonesia tengah dihebohkan dengan proses registrasi kartu seluler prabayar yang sedang berlakukan oleh pemerintah, Sebagian warga telah berhasil mendaftarkan SIM-nya. Namun, ada pula yang gagal berkali-kali.
Setelah pemerintah memberlakukan ketentuan ini, dimasyarakat, baik melalui media sosial facebook, di grup grup WA bahkan dibeberapa blog dan website muncul rumors dan hoax yang menyatakan bahwa proses registrasi tersebut digunakan untuk pencurian data, penyalahgunaan data bahkan dikaitkan dengan data untuk pemilu 2019.
menanggapi rumors dan hoaks yang beredar dimasyarakat ini, Kampung Media Lengge Wawo, yang dalam hal ini berkaitan dengan kominfo, memperjelas kepada seluruh masyarakat bahwa PROSES REGISTRASI ADALAH RESMI DARI PEMERINTAH (KEMKOMINFO), Proses registrasi mulai dilaksanakan tanggal 31 oktober 2017 sampai dengan 28 februari 2018.
Dalam laman resmi kominfo ( https://www.kominfo.go.id/ ) dijelaskan bahwa proses registrasi ini bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital, dengan begitu transaksi di dunia online menjadi lebih aman karena setiap transaksi yang dilakukan menggunakan seluler akan langsung di cek kesesuaiannya dengan KTP.
Registrasi ini juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan menggunakan alat komunikasi seluler, tindak pidana penipuan menggunakan telpon seluler akan hilang, karena apabila ada tindak penipuan menggunakan seluler, yang menggunakan modus telepon dari Bank, telepon dari polisi, telepon hadiah dan lainnya dan dilaporkan ke kominfo, maka pelaku penipuan akan langsung diketahui, baik nama, alamat lengkap, foto dan identitas lainnya.
Jadi mulai sekarang segera registrasi kartu prabayar anda sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu tanggal 28 februari 2018, semoga bermanfaat.bagikan apabila diperlukan(*)
* : Muhammad Ramadhan,S.Pd
citizen journalism
Setelah pemerintah memberlakukan ketentuan ini, dimasyarakat, baik melalui media sosial facebook, di grup grup WA bahkan dibeberapa blog dan website muncul rumors dan hoax yang menyatakan bahwa proses registrasi tersebut digunakan untuk pencurian data, penyalahgunaan data bahkan dikaitkan dengan data untuk pemilu 2019.
menanggapi rumors dan hoaks yang beredar dimasyarakat ini, Kampung Media Lengge Wawo, yang dalam hal ini berkaitan dengan kominfo, memperjelas kepada seluruh masyarakat bahwa PROSES REGISTRASI ADALAH RESMI DARI PEMERINTAH (KEMKOMINFO), Proses registrasi mulai dilaksanakan tanggal 31 oktober 2017 sampai dengan 28 februari 2018.
Dalam laman resmi kominfo ( https://www.kominfo.go.id/ ) dijelaskan bahwa proses registrasi ini bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital, dengan begitu transaksi di dunia online menjadi lebih aman karena setiap transaksi yang dilakukan menggunakan seluler akan langsung di cek kesesuaiannya dengan KTP.
Registrasi ini juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan menggunakan alat komunikasi seluler, tindak pidana penipuan menggunakan telpon seluler akan hilang, karena apabila ada tindak penipuan menggunakan seluler, yang menggunakan modus telepon dari Bank, telepon dari polisi, telepon hadiah dan lainnya dan dilaporkan ke kominfo, maka pelaku penipuan akan langsung diketahui, baik nama, alamat lengkap, foto dan identitas lainnya.
Jadi mulai sekarang segera registrasi kartu prabayar anda sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu tanggal 28 februari 2018, semoga bermanfaat.bagikan apabila diperlukan(*)
* : Muhammad Ramadhan,S.Pd
citizen journalism
0 komentar:
Posting Komentar