KM LENGGE,- Kementerian
Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 31 Oktober 2017 akan memberlakukan
Registrasi Nomor Seluler Prabayar yaitu Registrasi Baru Nomor Perdana dan
Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Tujuan Registrasi tersebut adalah untuk
memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.
Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri
dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh
Operator Seluler. Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan
mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah
Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.
Registrasi Baru Nomor Perdana
·
Registrasi
Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus
terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
·
Apabila
SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan
oleh provider.
·
Format
Registrasi Baru Nomor Perdana :
§ Indosat
:
NIK#NomorKK#
§ Smartfren
: NIK#NomorKK#
§ Tri
: NIK#NomorKK#
§ XL
: Daftar#NIK#NomorKK
§ Telkomsel
:
Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Registrasi Ulang Nomor Lama
·
Registrasi
Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari
2018.
·
Apabila
SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
·
Format
Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
§ Indosat
:
ULANG#NIK#NomorKK#
§ Smartfren
: ULANG#NIK#NomorKK#
§ Tri
: ULANG#NIK#NomorKK#
§ XL
: ULANG#NIK#NomorKK
§ Telkomsel
:
ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri
dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator
Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian
Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan
Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan
masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari
pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.
Pedoman Satu Menit Registrasi untuk Kenyamanan Seterusnya
dapat diunduh disini. (Biro Humas Kementerian Kominfo)
0 komentar:
Posting Komentar