KM LENGGE WAWO,- Peristiwa pahit yang dialami Kepala KUA sekaligus sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kota Kediri yang kasus dugaan gratifikasi dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri setempat, berdampak luas bagi Kepala KUA Se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Bima. Efek dari hal tersebut, seluruh Pembantu PPN di Kecamatan Wawo bebas tugaskan dan semua peristiwa nikah ditangani langsung oleh PPN.
Kepala KUA Wawo, Muhammad, SH, mengatakan, terhitung sejak bulan Januari 2014 seluruh Pembantu PPN di Kecamatan Wawo dibekukan dan dua peritiwa nikah pada bulan Januari langsung ditangani oleh PPN dibantu oleh jajaran pegawai KUA Wawo. Keputusan itu, menyakitkan bagi semua, tetapi berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Agama RI akhir Desember lalu, setiap kehendak nikah hanya menyetorkan ke kas Negara senilai Rp30 ribu.
“Kami di tingkat bawah harus mematuhi aturan itu. Selama ini yang disetorkan juga seperti itu, sedangkan yang dikeluhkan selama ini adalah pungutan dari desa sesuai aturan dan kesepakatan yang dilakukan di desa,” ujarnya di kantor KUA setempat, Kamis (9/1).
Tidak hanya itu, katanya, di Kecamatan Wawo jumlah pembantu PPN sebanyak 12 orang yang tersebar pada Sembilan desa. Selama ini mereka telah membantu PPN dalam melaksanakan tugas mencatatkan kehendak nikah di desa masing-masing, tetapi dengan dibekukan ini dengan berat hati Pembantu PPN meninggalkan kebersamaan dengan PPN KUA Wawo.
“Kita berharap mantan Pembantu PPN tetap bersama untuk menyiarkan agama Islam melalui hutbah, ceramah agaman, dan acara-acara Islam lainnya,” katanya. Saat ini, kata dia, semua pegawai di KUA Wawo aktif membantu baik saat ada peristiwa nikah di KUA Wawo maupun di luar balai nikah. Bahkan, yang membacakan pengumuman kehendak nikah dilakukan secara bergilir oleh pegawai yang ada. “Kita berdayakan mereka agar tidak grogi menghadapi masalah di lapangan. Maka tidak heran jika ada peristiwa nikah di luar balai nikah beberapa pegawai KUA harus ikut,” katanya. (AJI)
0 komentar:
Posting Komentar