Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Kamis, 20 November 2014

Mengajar kurang 24 Jam, Tunjangan Kembali ke Negara



KM LENGGE WAWO,-  Sebanyak 139 guru yang mendapat tunjangan sertifikasi  jentang sekolah dasar (SD), Sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menegah atas (SMA) dikecamatan Wawo menandatangani administarsi  pencairan dana tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2014, di kantor Unit Pelayanan Teknis Dikpora kecamatan Wawo.
 
Kepala  Unit Pelayanan Teknis Dikpora kecamatan Wawo, Alimuddin H. Arsyad, S. Pd., M. Pd menjelaskan bahwa sebanyak 29 orang  guru sekolah dasar (SD), 21 orang guru sekolah menengah pertama (SMP) dan 28 guru sekolah menengah atas (SMA) yang telah memenuhi 24 jam di data Dapodikdas 2014 yang sudah keluar namanya untuk penerimaan tunjangan sertifikasi.

“Salahsatu syarat agar bisa menerima tunjangan sertifikasi bagi guru yang telah memiliki sertifikat sertifikasi adalah harus memenuhi 24 jam di dapodik 2014 bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran di tingakat SD hingga SMA. Kalau tidak memenuhi 24 jam mengajar yang di tahan sertifikasinya sampai harus memenuhi  24 jam mengajar di dapodik dan harus diperbaiki dapodiknya”, ujar Alimudin.

“Sedangkan bagi pengawas di UPT Dikpora kecamatan Wawo belum ada yang di edit dan belum keluar nanmanya di Dapodik, jadi sementara mungkin bagi guru-guru dulu setelah itu baru pengawas yang bersertifikasi yang menerima tunjangan sertifikasi berdasarkan dapodik juga”, ujarnya.

Bagi guru-guru yang telah keluar namanya dan memenuhi 24 jam agar benar-benar memperhatikan jam mengajar, karenan nati BPK pusat akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memeriksa administrasi mengajar dan termasuk data 24 jam disekolah.

“Guru yang telah keluar namanya akan diperiksa oleh BPK, tim dari BPK ini akan mengunjungi sekolah secara acak, apabila tidak mampu dan lengkap menun jukan administarsi seperti SK pembagian tugas, RPP, Silabus, absen dan lainnya serta ditemukan ada kejanggalan maka bisa saja tunjangan sertifikasinya sebelumya di kembalikan ke negara”, ugkap Alimudin.

Oleh sebab itu bagi guru-guru segera persipakan dan sempurnakanj administarsi bahan mengajar karena  kalau tiba-tiba tim BPK mengunjungi sekolah guru-guru sudah lengkap bahan mengajar.  (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar