KM LENGGE WAWO,- Dalam mewujudkan pelayanan Publik yang prima sejumlah Pemerintah
Desa yang ada dikecamatan Wawo mulai berbenah untuk penerapan Peraturan Bupati
Bima nomor 21 tahun 2014 tentang
Pelayanan Publik. Niat Pemerintah
Desa ini merupakan bentuk pelayanan dan transparansi untuk melayani masyarakat.
Pelayanan publik merupakan
kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik, Penyelenggara pelayanan publik atau
Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara.
Dalam perundangan-undangan pelayanan publik ini meliputi
pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yaitu
pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan
informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan,
perhubungan, sumber daya alam, pariwisata
Sesungguhnya yang menjadi produk dari organisasi pemerintahan
adalah pelayanan masyarakat (publik service). Pelayanan tersebut diberikan
untuk memenuhi hak masyarakat, baik itu merupakan layanan civil maupun layanan
publik. Artinya kegiatan pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu
hak. Ia melekat pada setiap orang, baik secara pribadi maupun berkelompok
(organisasi), dan dilakukan secara universal. (Sumber Wikipedia)
PLT Kepala Desa Ntori, Abdul Kahir, BA
misalnya menyambut antusias Peraturan Bupati nomor 21
tentang pelayanan publik ini, maka
kami di kantor Desa Ntori telah menata dan memperbaiki serta menyempurnakan
data dan administrasi yang ada di kantor desa, sehingga ketika masyarakat
datang ke kantor desa mengurus administrasi KTP, Akta kelahiran dan Nikah serta
kebutuhan masyarakat lainya cepat dan tertib secara administarsi kami layani.
“Sebenarnya pelayanan untuk masyarakat ini
sudah sejak dulu kami layani dengan baik, Cuma masalahnya banyak administarsi
belum sempurna, karena kami lihat segi administarsi pelayanan public yang prima
juga harus dilengkapi dengan administarsi yang baik”, ujar Kahir.
Hal yang sama juga dipaparkan oleh
kepala desa Maria Utara Syamsudin, dalam rangka pelayan public yang prima dan
transparansi Pemerintah Desa Maria Utara mengupayakan penataan administrasi
desa agar cepat melayani masyarakat. “Apalagi saat peluncuran louncing perbup
nomor 21 tentang pelayanan publik, bupati Bima telah menghimbau seluruh SKPD,
seluruh pemerintah kecamatan dan Desa untuk menerapkan pelayanan public bagi
masyarakat”, ujar Syamsuddin.
Sebagai perpanjangan tangan bagi
pemerintah, kewajiban pemerintah desa yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat untuk melayani masyarakat dengan baik. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar