KM. LENGGE WAWO,- Sesuai dengan pasal 3
UU 2008 yaitu mengenai keterbukaan informasi public yang beberapa tujuannya
adalah mendorong partisipasi masyarakat
dalam proses pengambilan kebijakan public, meningkatkan peran aktif masyarakat
dalam pengambilan kebijakan publik dan
pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik
yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, sejak minggu kemarin KM. LENGGE Wawo mengembangkan
fasilitas layanan bagi masyarakat dengan menerima SMS keluhan dan saran dari
masyarakat/public yang ditujukan untuk pemerintah daerah maupun pemerintah
propinsi/pusat.
Hal ini dilakukan berdasarkan desakan
dan saran dari pembaca KM.LENGGE WAWO yang membutuhkan sarana untuk
menyampaikan unek unek mereka terhadap pemerintahan maupun instansi instansi
terkait lainnya.Sebenarnya hal ini sudah dilakukan dari setahun yang lalu tapi
karena memang tidak diposting oleh KM. LENGGE WAWO sebagian pembaca banyak yang
merasa kecewa,sesuai dengan yang diungkapkan oleh salah satu dari beberapa
warga yang memberikan saran ke KM.LENGGE bahwa layanan SMS ini sangat penting,”
“Pengaduan, keluhan, kritik, dan
saran dari masyarakat menjadi masukan yang sangat berarti bagi perbaikan
sekaligus pengembangan pelayanan publik pemerintah. Oleh karena itu, perlu
dipantau terus bagaimana penilaian masyarakat terhadap fasilitas pelayanan,jadi
KM.LENGGE WAWO wajib memiliki fasilitas ini untuk pemerintah NTB”
Sebenarnya
pemerintah NTB sendiri telah memiliki layanan seperti ini,baik melalui twitter
pak gubernur,email dan situs situs resmi pemerintah seperti “gubernur menjawab”
disitus resmi NTB, melalui email dishubkominfo@bimakab.go.id untuk
kabupaten Bima,dan lain lainnya. Akan tetapi berdasarkan dari saran saran dari
masyarakat bahwa KM. LENGGE WAWO juga harus menjadi mediasi,karena memang tidak
semua masyarakat selalu mengakses situs situs pemerintah dan notabene hanya
mengakses KM.LENGGE WAWO.
Perlu
diingat juga, peran “sms anda untuk NTB’
sebagai media yang menampung, sementara tindak lanjut dari aduan-aduan tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing SKPD. Masyarakat memang perlu
untuk diberi pemahaman tentang batasan “SMS anda untuk NTB” yang hanya bisa
menampung tersebut” ujar Efan,salah satu kru KM.LENGGE WAWO. Bagi masyarakat
yang ingin memberikan SMS pengaduan bisa langsung mengirim sms ke sms center “SMS
anda untuk NTB” di nomor 085338436666 selama 24 jam penuh,terposting di sudut kiri bawah blog KM. LENGGE WAWO dan insya Allah akan
tersampaikan.(GALANK)
0 komentar:
Posting Komentar