KM LENGGE,- Untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap alur pelayanan informasi public.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bima
menyelenggarakan kegiatan Simulasi Pelayanan Informasi Publik di
Kecamatan Sape dan Lambu di Aula Kantor Camat Sape.
Camat Lambu, Drs. H. Mustafa HAR, M.Ap yang membuka acara simulasi
dalam sambutannya mengatakan, simulasimeruakan salah satu langkah penting untuk
meningkatkan pengetahuan praktis
dan pemahaman Aparatur Desa di duakecamatan mencakup strategi
pelayanan informasi publik dimasing-masing kantornya.
Camat menekankan
kembali agar pemahaman pelayanan
informasi ini dapat diterapkan pada masing-masing kantor desa. “Petugas pelayanan
informasi diminta untuk sabar dalam melayani masyarakat. Masyarakatpun perlu
diberitahu agar dapat menyampaikan permohonan informasi dengan baik dan sesuai
kebutuhan”. Katanya.
Tingginya animo masyarakat yang
ingin mengetahui informasi desa harus dibarengi dengan kesiapan aparatur
desa dalam memberikan pelayanan informasi menuntut
kesiapan aparatur desa sebagai aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan
informasi publik ditingkat desa
Pada
acara yang menghadirkan ara Kepala Desa dan Sekretaris Desa Se-Kecamatan Sape
dan Lambu tersebut, Kepala
Bidang Kominfo Dinas Perhubungan Kominfo selaku Kepala Sekretariat PPID
Kabupaten Bima, Muhammad Irfan, ST.,M.Eng, bertindak sebagai narasumber
menjelaskan, “Simulasi
pelayanan informasi publik ditujukan untuk menyiapkan
aparatur desa yang siap melayani permohonan informasi masyarakat.
Lebih lanjut narasumber memberikan
penjelasan singkat mengenai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. “Regulasi
ini memberikan gambaran lengkap mengenai pemohon informasi, badan publik,
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan dan
mekanisme memperoleh informasi. Gambaran singkat tersebut diharapkan dapat
memberikan inspirasi peserta pada saat pelaksanaan simulasi berlangsung.
Dengan
demikian kata Irfan, “aparat desa juga diharapkan mampu menyiapkan masyarakat
agar mereka dapat mengajukan permohonan informasi dengan baik dan melengkapi
persyaratan yang dibutuhkan”. Terangnya.
Pada tahap simulasi, narasumber
menunjuk 2 orang
berperan sebagai petugas pelayanan informasi desa dan 2 orang bertindak sebagai
pemohon informasi, yakni dari unsur perorangan dan lembaga.
0 komentar:
Posting Komentar