KM LENGGE,- Untuk meningkatkan Pemahaman para
wirausaha yang bergerak di sektor non-formal akan pentingnya status hukum
kegiatan usaha, pemerintah kabupaten Bima melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan mengadakan sosialisasi Perijinan dan Pendaftaran Perusahaan
Rabu, (30/3) di hotel La Ila Kota Bima.
Kegiatan yang mengundang 40 pengusaha kecil dan
mikro se Kabupaten Bima ini menghadirkan sejumlah pembicara antara lain
Kepala Dinas Perindag Kabupaten Bima Drs. H. Ridwan Yasin, Kepala Seksi Layanan
Pendaftaran dan Pengaduan Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT)
kabupaten Bima Utuh Suparto SH, MH menyajikan materi Kebijakan Perijinan, Kabag
Administrasi Perkonomian Setda yang mengangkat topik Peningkatan pertumbuhan
ekonomi daerah serta promosi dan pemasaran produk usaha.
Salah seorang narasumber, Utuh Suparto memaparkan, mengacu
pada tugas pokok dan fungsinya, KP2T berwenang mengatur perizinan sesuai dengan
kewenangan yang didelegasikan oleh Bupati Bima.
"Ini berarti bahwa setiap perusahaan wajib mendapatkan
izin. Namun demikian regulasi ini mengatur bahwa pengusaha yang memiliki omzet
atau modal bawah 50 juta tidak diwajibkan memiliki izin". Jelas Utuh.
Kepemilikan ijin bagi sebuah kegiatan usaha penting,
"Agar perusahaan legal dan dapat beroperasi sesuai ketentuan yang
berlaku, maka pemilik perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan sesuai Undang-Undang.
Persyaratan tersebut antara lain tanda daftar
perusahaan, yang mencantumkan KTP , pas foto, SPPT dan surat
rekomendasi yang diketahui oleh aparatur pemerintah Desa dan Kecamatan.
Ini diperlukan agar dalam setiap usaha memiliki atau mendapatkan kemudahan
pengawasan dan pembinaan usaha dari pemerintah . Disamping itu pemerintah harus
memastikan bahwa aku main usaha tersebut tidak dipasukan oleh pihak
pihak tertentu.
Utuh menambahkan pengusaha harus mengantisipasi timbulnya masalah
dikemudian hari. "Ketika perusahaan masih belum terlalu berkembang, maka
persaingan belum terlalu banyak. Namun seiring meningkatnya modal
perusahaan, biasanya akan ada tuntutan seperti perebutan lahan, atau ada
pihak lain yang ingin melakukan kegiatan usaha di lokasi yang
sama. Karena itu penting bagi para pengusaha untuk
memastikan status lahan yang digunakan dalam melakukan kegiatan usaha".
Terangnya.
Masih soal legalitas usaha, Utuh menambahkan, persyaratan
lain yang diperlukan adalah ijin Usaha perdagangan,apakah berbentuk CV,
perseroan terbatas, jasa konstruksi, industri dan lain sebagainya. Ijin
lainnya yang diperlukan adalah ijin gangguan atau HO .
"Ijin ini
diperlukan untuk kegiatan usaha yang memiliki dampak seperti penggilingan
padi yang berdampak pada terjadinya polusi. Untuk ijin gangguan ini harus
ada persetujuan tetangga sekitar minimal empat tetangga . Namun utuh
mengingatkan penolakan pemberian ijin dari warga harus memiliki alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan. Alasan tersebut tidak boleh mengada-ada seperti
misalnya karena iri, jengkel atau perasaan lainnya yang tidak terkait
langsung secara prinsip". Jelas Utuh. HP Bima (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar