Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Selasa, 12 April 2016

Sosialisasi Pemahaman Aspek Perizinan


KM LENGGE,-  Untuk meningkatkan Pemahaman para wirausaha yang bergerak di sektor non-formal akan pentingnya  status hukum kegiatan usaha,  pemerintah kabupaten Bima melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengadakan sosialisasi  Perijinan dan Pendaftaran Perusahaan Rabu, (30/3)  di hotel La Ila Kota Bima.


               

Kegiatan yang mengundang 40  pengusaha kecil  dan mikro se Kabupaten Bima ini  menghadirkan sejumlah pembicara antara lain Kepala Dinas Perindag Kabupaten Bima Drs. H. Ridwan Yasin, Kepala Seksi Layanan Pendaftaran dan Pengaduan  Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) kabupaten Bima Utuh Suparto SH, MH menyajikan materi Kebijakan Perijinan, Kabag Administrasi Perkonomian Setda yang mengangkat topik Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah serta promosi dan pemasaran produk usaha.
       

Salah seorang narasumber, Utuh Suparto memaparkan, mengacu pada tugas pokok dan fungsinya, KP2T berwenang mengatur perizinan sesuai dengan kewenangan  yang didelegasikan oleh Bupati Bima.   
            

"Ini berarti bahwa setiap perusahaan wajib mendapatkan izin. Namun demikian regulasi ini mengatur bahwa pengusaha yang memiliki omzet atau modal bawah 50 juta tidak diwajibkan memiliki izin". Jelas Utuh.
           

Kepemilikan ijin bagi sebuah kegiatan usaha penting, "Agar perusahaan  legal dan dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka pemilik perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai Undang-Undang.
           

Persyaratan tersebut antara lain tanda daftar perusahaan,  yang mencantumkan  KTP , pas foto, SPPT  dan surat rekomendasi yang diketahui oleh aparatur pemerintah Desa dan Kecamatan.  Ini diperlukan agar dalam setiap usaha memiliki atau mendapatkan kemudahan pengawasan dan pembinaan usaha dari pemerintah . Disamping itu pemerintah harus memastikan bahwa  aku main usaha tersebut  tidak dipasukan oleh pihak pihak tertentu.
         

Utuh menambahkan pengusaha harus mengantisipasi timbulnya masalah dikemudian hari. "Ketika perusahaan masih belum terlalu berkembang, maka persaingan belum terlalu banyak. Namun seiring meningkatnya  modal perusahaan, biasanya akan ada tuntutan seperti perebutan lahan,  atau ada pihak lain yang ingin melakukan kegiatan usaha di lokasi yang sama.    Karena itu penting bagi para pengusaha  untuk memastikan status lahan yang digunakan dalam melakukan kegiatan usaha". Terangnya.
      

Masih soal legalitas usaha, Utuh menambahkan, persyaratan lain yang diperlukan adalah ijin Usaha perdagangan,apakah berbentuk CV,  perseroan terbatas, jasa konstruksi, industri dan lain sebagainya.  Ijin lainnya yang diperlukan adalah ijin gangguan atau HO .
          


 "Ijin ini diperlukan untuk kegiatan usaha yang memiliki dampak seperti penggilingan padi  yang berdampak pada terjadinya polusi. Untuk ijin gangguan ini harus ada persetujuan tetangga sekitar minimal empat tetangga . Namun utuh mengingatkan penolakan pemberian ijin dari warga harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Alasan tersebut tidak boleh mengada-ada seperti misalnya karena iri, jengkel atau  perasaan lainnya yang tidak terkait langsung secara prinsip". Jelas Utuh. HP Bima (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar