Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Senin, 28 November 2016

Pejabat Eselon II Pemkab Bima Ikuti Uji Kompetensi


KM LENGGE,-  Pemerintah Kabupaten Bima  sedang melaksanakan uji kompetensi dan penilaian kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksanakan oleh Tim asesor dan BKD dan Diklat di Mataram. ”Sebanyak 18 pejabat pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) mengikuti Uji Kompetensi  Gelombang I mulai tanggal 28 November sampai dengan 2 Desember 2016, sedangkan 17 Pejabat lainnya akan mengikuti Ujian Gelombang II  tanggal 13 sampai dengan  16 Desember 2016 di  BKD dan Diklat Provinsi NTB.



Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Wahab Minggu (27/11) di kediamannya. Sesuai Amanat  UU nomor 5 tahun 2014 ASN, pada Pasal 68 ayat (2) yang menyatakan, “Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai”

Sesuai ketentuan aturan kata Wahab, “dalam lima hari kegiatan, dilakukan Uji Kompetensi dan sisanya dilakukan kunjungan Tim melakukan penilaian rekam jejak terhadap pejabat di Kabupaten Bima.

Kata Wahab, Bupati mengharapkan Pejabat mengikuti Uji kompetensi dengan penuh tanggung jawab mengikuti ujian, supaya nanti dalam pemberlakuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru tahun 2017 mendatang, bisa ditempatkan pejabat sesuai kompetensi masing-masing. 
Sebagaimana Pasal 108 ayat (3) UU ASN yang menetapkan, “Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini juga sesuai amanat regulasi, setelah dua tahun menjabat sudah boleh dilakukan evaluasi kinerja, inilah yang mendasari keikut sertaan para pejabat eselon II pada ujian tersebut”. Jelasnya.


Berdasarkan catatan BKD Kabupaten Bima, Ujian terdiri dari 2 komponen yaitu aspek managerial dan psikologi serta Presentasi dan wawancara terhadap capaian kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut. HP Bima(Efan)

0 komentar:

Posting Komentar