KM LENGGE,- Untuk meningkatkan
pemahaman pejabat pengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SKPD
lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Jumat (11/11) digelar Worshop dan Training
Pengadaan Barang dan Jasa, sebagai
salah satu fungsi manajemen yang sangat penting untuk dikelola agar
prosedur pengadaan barang/jasa dilingkup pemerintah dapat dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
Demi mendorong
pemahaman peserta secara menyeluruh workshop, Bagian Administrasi Pembangunan
Setda bekerjasama dengan Universitas Airlangga Surabaya menghadirkan 3
orang pakar yaitu Prof. Dr. Y.Sogar Simamora, SH.M.Hum yang menyajika materi “Aspek Kontraktual Dalam Pengadaan Barang dan
Jasa”, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH.M.Hum dengan materi “Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang
dan Jasa serta Dr. Emanuel Sujatmiko, SH,M.S dengan materi Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
Bupati Bima
Hj.Indah Dhamayanti Putri dalam arahan kepada peserta workshop yang dihelat
di aula hotel Marina Kota Bima mengatakan, “proses pengadaan barang dan
jasa pemerintah harus mengedepankan prinsip-prinsip
persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua
pihak. Ini penting agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan, baik dari
segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi semua pihak. Disamping dari sisi
regulasi, prosesnya harus mengacu pada Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015
tentang tentang pengadaan barang dan Jasa pemerintah”. Terang Bupati.
Karena itulah
lanjut Bupati Indah, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari seluruh SKPD
yang diundang sebagai peserta sebagai pihak yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, penting dalam
menelaah aspek teknis pelaksanaan pengadaan. “Aspek hukum secara
khusus perlu dipahami dengan baik karena akan dapat mewujudkan penegakan
prisip-prinsip dasar sesuai kerangka peraturan perundangan yang berlaku.
Pemahaman terhadap aspek hukum juga akan mengetahui bahaya dan kelemahan dalam
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah”. Jelas Bupati.
Salah seorang
narasumber, Dr. Emanuel Sujatmiko, SH,M.S yang
menyajikan materi Aspek Hukum
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah memaparkan, salah satu item
yang sering berbenturan dengan masalah hukum adalah kegiatan swakelola
pengadaan barang dan jasa yang mencakup swakelola dan pemilihan penyediaan
barang dan jasa.
“Pekerjaan secara swakelola bertujuan
untuk meningkatkan kemampuan teknis, pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya
memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat, dilihat dari segi besaran,
sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia Barang/Jasa.
Swakelola mencakup pekerjaan yang secara rinci tidak dapat dihitung terlebih
dahulu seperti penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya
atau penyuluhan serta pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project).
Termasuk
pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di
laboratorium; pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi yang bersangkutan,
penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau pekerjaan pengembangan
industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri”.
Imbuhnya.
Worshop dan
training pengadaan barang dan jasa ini ditandai dengan penyerahan
cinderamata oleh Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri kepada ke – 3 orang
narasumber: Dr. Emanuel Sujatmiko, SH,M.S, Prof. Dr. Y.Sogar
Simamora, SH.M.Hum serta Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH.M.Hum. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar