KM LENGGE WAWO,- Jajaran Kantor Pelayanan Terpadu (KP2T) Kabupaten Bima menggelar bimbingan tehnis (Bimtek) mengenai implementasi peraturan perundang–undangan yang berkaitan dengan masalah perizinan. Kegiatan itu dihadiri oleh para camat se–Kabupaten Bima, kepala Bidang beserta staf jajaran KP2T Bima di gedung PKK Kabupaten Bima, Sabtu (30/11). Narasumber dari kegiatan tersebut yaitu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bima, H.Ridwan.
Kepala KP2T Kabupaten Bima, Ir. M.Tayeb, mengatakan, berdasarkan peraturan Bupati No.10 tahun 2011 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada KP2T Kabupaten Bima khususnya dibidang perijinan terdapat 14 ijin usaha dan non usaha. Sejak terbentuknya sampai sekarang ini sudah ada 12 ijin yang ditangani oleh kantor pelayanan terpadu itu. Diantaranya ijin gangguan (HO) 19 jenis, izin trayek/non trayek, izin usaha perikanan, izin usaha jasa kontruksi, izin usaha angkutan, izin tempat usaha, izin usaha pariwisata (23 jenis), izin usaha perdagangan ( SIUP), tanda daftar perusahaan ( TDP), izin usaha industri ( IUI), tanda daftar distribusi serta sim – T/K.
“Dari 12 jenis izin tersebut diatas ada dua jenis dasar peraturan perundang–undangan mengenai tarif ijin yaitu Perda Kabupaten Bima nomor. 3 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, serta Perda Kabupaten Bima Nomor: 10 tahun 2008 Tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah Kabupaten Bima,” ujarnya.
Dengan adanya peraturan daerah mengenai perizinan ini, kata dia, diharapkan kepada para pemegang usaha agar dapat mengurus izin usahanya sehingga ke depanya dengan adanya izin usaha yang dikeluarkan tersebut maka para pemegang usaha dapat mendirikan bangunan maupun usaha yang akan dilakukan sehingga usaha yang dibangun tidak liar.
Untuk menjamin optimalisasi pelaksanaan sejumlah regulasi, katanya, camat diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat sehingga dari kepengurusan ijin usaha yang diurus oleh para pemegang usaha tersebut ke depanya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daeah (PAD).
Hal senada dikemukakan Kepala Dispenda Kabuapten Bima, H.Ridwan. Camat diharapkan dapat membantu mensosialisasikan berkaitan implementasi peraturan perundang-undangan izin usaha itu, sehingga para peemgang usaha akan menertibkan usaha dengan melakukan pembuatan di kantor pelayanan terpadu Kabupaten Bima ini. (HMN)
Kepala KP2T Kabupaten Bima, Ir. M.Tayeb, mengatakan, berdasarkan peraturan Bupati No.10 tahun 2011 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada KP2T Kabupaten Bima khususnya dibidang perijinan terdapat 14 ijin usaha dan non usaha. Sejak terbentuknya sampai sekarang ini sudah ada 12 ijin yang ditangani oleh kantor pelayanan terpadu itu. Diantaranya ijin gangguan (HO) 19 jenis, izin trayek/non trayek, izin usaha perikanan, izin usaha jasa kontruksi, izin usaha angkutan, izin tempat usaha, izin usaha pariwisata (23 jenis), izin usaha perdagangan ( SIUP), tanda daftar perusahaan ( TDP), izin usaha industri ( IUI), tanda daftar distribusi serta sim – T/K.
“Dari 12 jenis izin tersebut diatas ada dua jenis dasar peraturan perundang–undangan mengenai tarif ijin yaitu Perda Kabupaten Bima nomor. 3 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, serta Perda Kabupaten Bima Nomor: 10 tahun 2008 Tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah Kabupaten Bima,” ujarnya.
Dengan adanya peraturan daerah mengenai perizinan ini, kata dia, diharapkan kepada para pemegang usaha agar dapat mengurus izin usahanya sehingga ke depanya dengan adanya izin usaha yang dikeluarkan tersebut maka para pemegang usaha dapat mendirikan bangunan maupun usaha yang akan dilakukan sehingga usaha yang dibangun tidak liar.
Untuk menjamin optimalisasi pelaksanaan sejumlah regulasi, katanya, camat diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat sehingga dari kepengurusan ijin usaha yang diurus oleh para pemegang usaha tersebut ke depanya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daeah (PAD).
Hal senada dikemukakan Kepala Dispenda Kabuapten Bima, H.Ridwan. Camat diharapkan dapat membantu mensosialisasikan berkaitan implementasi peraturan perundang-undangan izin usaha itu, sehingga para peemgang usaha akan menertibkan usaha dengan melakukan pembuatan di kantor pelayanan terpadu Kabupaten Bima ini. (HMN)
0 komentar:
Posting Komentar