Berdasarkan hasil rapat tersebut, bagi kepala desa yang berakhir masa tugasnya pada bulan Juli 2014 dan yang bersamaan waktunya dengan diselenggarakannya pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Maka selama tahun 2014, pelaksanaan Pilkades diwilayah Kecamatan Wawo dan desa-desa lainnya diberbagai kecamatan se-wilayah Kabupaten Bima akan ditiadakan, sehingga Pilkades yang dimaksud baru bisa dilaksanakan pada tahun 2015 yang akan datang. “Selain itu, bagi kepala desa khususnya di Wawo yang masih aktif dan ingin mencalonkan diri kembali, agar mengajukan pengunduran diri tiga bulan sebelum berakhir masa jabatannya di desa yang bersangkutan,” ujarnya.
Camat Rum menambahkan, dihentikannya untuk sementara waktu kegiatan Pilkades tersebut, bukan kebijakan dari Bupati Bima. Akan tetapi dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI, Nomor. 140/7635/PMD yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Dalam SE Mendagri RI tersebut menyebutkan bahwa untuk menyukseskan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Maka selama tahun 2014, pelaksanaan pemilihan kepala desa ditiadakan, sehingga Pilkades dimaksud dilaksanakan pada tahun 2015 mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar