KM LENGGE WAWO,- Pengawas / Penilik TK/SD UPT Dikpora kecamatan
Wawo melakukan supervisi di seluruh sekolah yang berada dikecamatan Wawo, hal
ini dilakukan terkait adanya tim inspektorat Kabuapten Bima dan Badan Pengawas
Keuangan (BPK) yang akan melakukan pemeriksaan terkait dengan tunjangan
sertifikasi guru.
UPT Dikpora kecamatan Wawo, telah membagi tim pengawas TK/SD
berdasarkan gugus di lingkup kecamatan Wawo agar memudahkan dalam waktu 2 atau
3 hari ini dilakukan supervisi terhadap kelengkapan bahan mengajar bagi guru
sertifikasi.
Pengawas TK/SD, M. Saleh, S. Pd., M. Pd saat mengunjungi SDN
Inpres Ntori mengatakan, tujuan pengawas mendatangai dan mengunjungi
sekolah-sekolah adalah adalam rangka pengawasan, pembinaan, pemeriksaan dan silaturahmi
dengan jajaran pendidikan yang ada disekolah binaan masing-masing. “Banyak hal
ketika kami turun ke sekolah, untuk melaukan pembinaan, pengawasan, supervisi
dan silaturahmi dengan guru-guru di sekolah binaan, terutama bagi guru PNS yang
bersertifikasi, kami melaukan supervisi terhadap kelengkapan bahan mengajar,
seperti program mengajar, RPP dan silabus”, ujar M. Saleh.
Guru sertifikasi adalah guru yang berkompeten dalam
mengajar, profesional dalam bidangnya tentu. Negara telah memberikan tunjangan
khusus kepada guru yang berkompetensi ini. Guru telah diberi sertifikasi dengan
gaji dobel dalam mengajar. Pemerintah pusat telah menentukan bahwa bagi guru
bersetifikasi harus mengajar 24 jam dan memeliki kelengkapan bahan mengajar
seperti persiapan dalam program mengajar, RPP, silabus, penilaian siswa.
M.Saleh juga mengatakan “Penerapan Kurikulum tahun 2013 juga
harus cepat diimplemnatsikan bagi guru-guru bersetifikasi ini. Mereka telah
diberikan keistimewaan oleh pemerintah dengan memberikan gaji dobel
pertriwulan, oleh sebab itu BPK dari pemerintah pusat dan tim inspektorat
kabupaten Bima akan melihat apakah benar guru-guru bersertifikasi ini benar
mengajarnya, jangan hanya makan uang negara dengan mengajar kurang dari 24 jam
dan tidak disertai dengan program mengajar, RPP dan siabus”kata Saleh.
“Kepala sekolah sebagai penanggungjawab keberadaan guru-guru
seryifikasi disekolah nanti ketika Tim pemeriksa dari BPK mengunjungi sekloah
harus berani memberikan keterangan yang benar, ada format surat pernyataan bermaterei
bagi guru-guru disekolah dan kepala sekolah nantinnya apakah mereka benar-benar
mengajar disekolah tersebut dan telah memenuhi waktu 24 jam mengajar, kalau kurang maka bisa saja kekurangan jam
tersebut tunjangan sertikasinya akan dikembalikan kepada negara”,ungkap M.
Saleh. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar