KM LENGGE WAWO,- Sejak diberlakukan Kurikulum tahun 2013,
kegiatan ektrakurikuler Pramuka menjadi kegiatan yang wajib bagi sekolah dari
tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah
Menengah Atas (SMA), baik sekolah swasta maupun negeri dibawah naungan
Kementrian Pendidikan dan Kementrian Agama harus memiliki Pembina Pramuka di
sekolah Masing-masing.
Hal ini disampaikan oleh Abdullah Jain, SE Pembina Kwarcab
Bima saat sosialisasi penerapan Kurikulum 2013 (K-13) di Aula UPT Dikpora
kecamatan Wawo beberapa hari yang lalu. Hadir dalam sosialisai Pramuka
tersebut, Kepala UPT, Pengawas/Penilik TK/SD, kepala Sekolah di lingkup Dinas
Dikpora kecamatan Wawo.
Dalam sosialisasi tersebut Abdullah Jain menyampaikan,
Sampai dengan bulan desember tahun 2014 ini Pramuka Kwarcab Bima memprogramkan
seluruh sekolah di kabupaten Bima baik swasta maupun negeri yang dibawah
naungan Dikpora maupun Depag harus memiliki pembina pramuka dan gugus depan
(Gudep) ditiap sekolah dari tingkat SD hingga Perguruan Tinggi karena Pramuka
sudah masuk dalam ektra wajib
Selanjutnya kedepan sampai dengan tahun 2015, sekolah yang memiliki pembina belum
dikatakan sebagai pembina, tapi hanya calon pembina. Pembina-pembina disekolah
kalau sudah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD) 6 bualn kedepan ini, jadi dari
kursus mahir dasar.
“Untuk itu kepada seluruh sekolah di kabupaten Bima wajib
mengikuti Kursus Mahir Dasar yang diadakan anntinya ditiap kecamatan yang
diadakan oleh panitia khusus dikecamatan yang dibentuk bersama oleh jajaran UPT
Dikpora kecamatan Wawo. Ditiap sekolah harus memiliki 4 orang pembina yang
telah mengikuti KMD.
Lebih lanjut Abdullah mengatakan, “bahwa yang wajib
mengikuti KMD adalah guru atau tenaga
pendidik yang beraktifitas disekolah tersebut. Sekolah memiliki Gudep, Anak
Didik, administarsi pramuka disekolah dan Pembina Wajib mengikuti KMD. Setelah
mengikuti KMD ada tahapan lanjutannya yaitu 6 bulan kedepan sampai dengan tahun
2015 akan ada Kursus Mahir Lanjutan (KML), bagi mereka yang telah memiliki
sertifikat KMD harus melanjutkan dengan mengikuti KML”, ujar Abdullah.
Namun, kata Abdullah, tidak semua pembina pramuka yang telah
mengikuti KMD bisa ikut KML, tetapi bagi memerka yang mempunyai aktifitas dan
kami nilai aktif dalam melatih siswa dan anak didiknya disekolah akan kami
panggil untuk mengikuti KML.
Abdullah juga menegaskan bahwa “Pemerintah pusat lewat
Kwartib Nasional bagi seluruh sekolah yang memiliki Pembina diseluruh Indonesia
akan memberikan tunjangan sertifikasi bagi pembina, namun tentunya pembina yang
telah memiliki sertifikat KMD dan KML, memiliki aktifitas, memilik gugus dan
memiliki administarsi yang baik tentang pramuka disekolahnya”, kata Abdulah
Jain, salahsatu Pembina Nasional yang mengajat di Satap Donggo ini.
Disamping itu, Abdullah juga menjelaskan bahwa yang bisa
menjadi Pembina disekolah bisa guru negeri dan bisa guru atau pegawai honor,
yang penting mereka cakap dan aktif di sekolah tersebutdan mempunyai daya
kreatifitas untuk menggembangkan gugus dan anak didiknya di kegiatan
ektrakurikuler Pramuka.
Jajaran UPT Dinas Dikpora Kecamatan Wawo sepertinya
menanggapi serius dengan kegiatan pramuka ini, panitia pelaksana untuk KMD
telah dibentuk bersama yang nantinya pelatih dan instruktur akan didatangkan
dari Kwarcab Bima. (Efan).
0 komentar:
Posting Komentar