KM. LENGGE WAWO.- Peraturan
larangan menggunakan kendaraan bermotor untuk siswa di SMPN 1 Wawo ini
dikeluarkan oleh pihak sekolah tepat hari senin,27 oktober 2014 dan diumumkan
oleh Mulyadin,S.Pd,M.Pd selaku kepala sekolah SMPN 1 Wawo ketika upacara
bendera di lapangan SMPN 1 Wawo.
Peraturan larangan ini tidak
berlaku untuk semua siswa SMPN 1 Wawo,akan tetapi hanya untuk
siswa yang berdomisili disekitar wilayah SMPN 1 Wawo, yaitu desa Maria dan desa Maria utara. Peraturan larangan membawa kendaraan bermotor ini mendapat mendapat respon baik dari semua pihak sekolah terutama oleh siswa SMPN 1 Wawo.
siswa yang berdomisili disekitar wilayah SMPN 1 Wawo, yaitu desa Maria dan desa Maria utara. Peraturan larangan membawa kendaraan bermotor ini mendapat mendapat respon baik dari semua pihak sekolah terutama oleh siswa SMPN 1 Wawo.
Seperti yang dijelaskan oleh kepala sekolah SMPN 1 Wawo Peraturan ini tidak serta merta dikeluarkan tampa pertimbangan matang terlebih dahulu,sebelum ini pihak sekolah sudah mengadakan rapat bersama membahas berbagai masalah yang diantaranya adalah dikelurkannya peraturan ini,’’sebelum peraturan ini keluar,saya beserta semua guru guru telah membahasnya secara matang,peraturan ini juga hanya berlaku untuk siswa yang berdomisili disekitar sekolah.Dengan bergai pertimbangan seperti pemborosan,banyaknya lakalalin dan yang utama adalah membiasakan para siswa untuk berdisiplin,siswa akan terbiasa bangun cepat untuk bersiap siap kesekolah tiap harinya’’jelas pak kasek ke crew KM. LENGGE WAWO.
Seperti pantauan KM.LENGGE
WAWO,peraturan larangan bersepeda motor bagi siswa ini juga disosialisasikan oleh pihak sekolah
kepada semua orang tua murid ketika acara rapat komite SMPN 1 Wawo yang digelar
tadi siang (29/10) diaula SMPN 1 Wawo dan mendapat respon positif dari seluruh
orang tua murid yang hadir pada rapat tersebut. (GALANK)
0 komentar:
Posting Komentar