Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Kamis, 30 Oktober 2014

Larangan Siswa Bersepeda Motor Di SMPN 1 Wawo Di Apresiasi Positif

KM. LENGGE WAWO.- Peraturan larangan menggunakan kendaraan bermotor untuk siswa di SMPN 1 Wawo ini dikeluarkan oleh pihak sekolah tepat hari senin,27 oktober 2014 dan diumumkan oleh Mulyadin,S.Pd,M.Pd selaku kepala sekolah SMPN 1 Wawo ketika upacara bendera di lapangan SMPN 1 Wawo.

Peraturan larangan ini tidak berlaku untuk semua siswa SMPN 1 Wawo,akan tetapi hanya untuk
siswa yang berdomisili disekitar wilayah SMPN 1 Wawo, yaitu desa Maria dan desa Maria utara. Peraturan larangan membawa kendaraan bermotor ini mendapat mendapat respon baik dari semua pihak sekolah terutama oleh siswa SMPN 1 Wawo.


Seperti yang dijelaskan oleh kepala sekolah SMPN 1 Wawo Peraturan ini tidak serta merta dikeluarkan tampa pertimbangan matang terlebih dahulu,sebelum ini pihak sekolah sudah mengadakan rapat bersama membahas berbagai masalah yang diantaranya adalah dikelurkannya peraturan ini,’’sebelum peraturan ini keluar,saya beserta semua guru guru telah membahasnya secara matang,peraturan ini juga hanya berlaku untuk siswa yang berdomisili disekitar sekolah.Dengan bergai pertimbangan seperti pemborosan,banyaknya lakalalin dan yang utama adalah membiasakan para siswa untuk berdisiplin,siswa akan terbiasa bangun cepat untuk bersiap siap kesekolah tiap harinya’’jelas pak kasek ke crew KM. LENGGE WAWO.

Seperti pantauan KM.LENGGE WAWO,peraturan larangan bersepeda motor bagi siswa  ini juga disosialisasikan oleh pihak sekolah kepada semua orang tua murid ketika acara rapat komite SMPN 1 Wawo yang digelar tadi siang (29/10) diaula SMPN 1 Wawo dan mendapat respon positif dari seluruh orang tua murid yang hadir pada rapat tersebut. (GALANK)

0 komentar:

Posting Komentar