KM LENGGE WAWO,- Pelayanan
publik merupakan salah satu Esensi Desentralisasi
yang harus terus dikelola secara baik dalam rangka meningkatkan kepuasan
masyarakat. Oleh karena itu dengan dilakukanya peluncuran Perbup nomor 21 tahun
2014 Terkait dengan penyelenggaran pelayananpublik yang digelar ini menjadikan
momentum kebangkitan pelayanan publik di Kabupaten Bima shingga kedepanya dapat
berkomitmen tinggi dalam mewujudkan pelayanan prima di Kabupaten Bima.
Hal tersebut dipaparkan oleh Bupati Bima Drs. H.Syafrudin HM.Nur.M.Pd, dalam Kegiatan peluncuran Buku Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2014 tentang pelayanan public, Sabtu (18/10) di Lengge Nae Wawo, yang dihadiri oleh Assisten I Pemerintah Kabupaten Bima, Assisten
Program AIPD bapak Anja Kusuma, Koordinator GSO Ibu Susan, staf Ahli, para
Kepala Bagian Sekda Bima, para kepala SKPD Lingkup Pemkab.Bima,
camat Wawo beserta aparatur pemerintah kecamatan Wawo, kepala UPT
se Kecamatan Wawo, kepala Puskesmas se –
Kabupaten Bima, masyarakat dan awak Media.
Bupati Bima juga memaparkan, regulasi ini merupakan salah satu bentuk
komitmen dan kesungguhan dari pemerintah daerah agar mewujudkan pelayanan
publik yang berkualitas dan adil tanpa diskriminasi bagi seluruh masyarakat
Kabupaten Bima.
“ Terkait
proses perumusan Perbupnomor 21 tentang pelayanan publik ini telah melalui
sejumlah tahapan pematangan, baik di tingkat pemerintah daerah, masyarakat
sipil maupun pembahasan dengan para pakar sehingga rangkaian pertemuan tersebut
dimaksudkan untuk mengidentifikasi isu kritis dan materi pelayanan publik serta
mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan materi Perbup”, ujar Syafrudin.
Proses terlahirnya
Perbup ini kedepanya bisa menjadi acuan dalam menjamin terpenuhnya
hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam pelayanan publik sehingga
pada akhirnya akan mampu meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Bima.
Bupati
Bima Drs. H.Syafrudin HM.Nur.M.Pd juga berharap
dengan peluncuran Perbup ini, seluruh unit kerja yang bersentuhan langsung
maupun tidak langsung dengan pelayanan publik akan terus berihtiar melakukan
pembenahan kualitas pelayanan publik di masing – masing unit kerja.
Selanjutnya
Assisten Program AIPD NTB, Anja Kusuma menyampaikan terimaksih kepada Bupati Bima dengan terbitnya Perbup nomor 21
tahun 2014 Terkait Layanan Publik. “Kami menyampaikan
apresiasi yang begitu tinggi kepada Bupati Bima selaku kepala daerah terkait
peluncuran pelayanan publik sehingga kedepanya merupakan bagian dari pada
tatalaksana pemerintahan yang baik dan bersih, penyelenggaraan pelayanan
melakukan pelayanan prima sehingga memberikan kepuasan kepada masyarakat”, ujar Anjar.
Sementara
itu dengan diluncurkanya Perbup nomor 21
tahun 2014 ini sesuai dengan amanant UUD 1945 yang mana setiap warga negara
Indonesia berhak mendapatkan pelayanan
dengan harapan akan terciptanya pelayan yang baik antara masyarakat dan
pemerintahan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
kepala
Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur Sekda Bima Hafidudin,
SH dalam pengantarnya mengungkapkan bahwa tujuan
diadakan kegiatan ini merupakan bagian dari pada tatalaksana pemerintahan yang
baik dan bersih, penyelenggaraan pelayanan melakukan pelayanan prima sehingga
memberikan kepuasan kepada masyarakat.
“Adapun proses lahirnya Perbup ini berawal dari
pertemuan awal oleh tim penyusunan peraturan Bupati, pertemuan dan pembahasan
draf peraturan Bupati, melakukan sosialisasi / uji publik yang didampinggi oleh
pakar hukum dari Unram sedangkan untuk peserta berjumlah 300 orang terdiri dari
pimpinan SKPD, Sekretaris Selaku Ketua PPID / NGO, perwakilan kepala desa”, kata Hafidudin
Usai kegiatan peluncuran Perbup Bupati Bima didampinggi oleh
para Assisten sekda Bima, Assisten Program AIPD bapak Anja Kusuma, Camat Wawo, melakukan pemukulan gong tanda peluncuran Perbup nomor 21 tahun 2014 Tentang Pelayanan Publik. ( Efan)
0 komentar:
Posting Komentar