Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Jumat, 23 Oktober 2015

BPMDes Gelar Pelatihan Aparat Desa




KM LENGGE,- Untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam tata kelola administrasi pemerintahan  di tingkat desa BPMDesKab Bima  Kabupaten Bima menggelar pelatihan bagi aparatur desa se Kabupaten Bima, di aula Instansi setempat. 

Kepala BPMDEs Kabupaten Bima yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan Desa Mardiana, SH Dalam arahannya mengatakan aparatur pemerintahan Desa memiliki peran strategis  bagi keberhasilan pembangunan ditingkat desa.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas Pemerintah Desa ini perlu dilakukan untuk  mengimbangi dinamika dan perkembangan masyarakat yang ada di tingkat desa. Disamping itu alumni APDN ini memaparkan, "dalam penyelenggaraan pemerintahan desa penting untuk memahami secara menyeluruh substansi regulasi seperti

UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa".

Pemerintah berpandangan bahwa pelatihan kapasitas aparat pemerintah desa ini merupakan salah satu wadah pembelajaran penting untuk menghasilkan sdm perangkat desa yang memiliki kinerja tinggi dan memiliki kompetensi yang memadai dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat desa sebagai basis utama dan ujung tombak pelayanan publik.

Bila para aparatur desa memiliki Pemahaman menyeluruh tentang regulasi tersebut maka hal ini pada gilirannya akan mampu menciptakan profil aparatur desa yang mampu menjabarkan tugas pokok dan fungsinya dengan baik di lapangan". Jelasnya.

Sementara itu narasumber dari Inspektorat Kabupaten Bima , Andi Haris Nasution , S.IP yang merupakan salah seorang Inspektur Pembantu Pada Inspektorat Kabupaten Bima dalam pemaparan materinya menekankan pentingnya penyelenggaraan pengawasan di tingkat desa.

"Aparatur Desa khususnya kepala urusan umum perlu melakukan tata kelola aset sesuai dengan standar yang berlaku melalui pencatatan aset secara teratur agar mudah diawasi. 

"Catat semua aset yang ada dalam buku Inventaris sehingga bila sewaktu-waktu ada pemeriksaan akan dapat dipertanggungjawabkan". Tegas Andi Haris . HP Bima (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar