KM LENGGE,- Untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman Republik
Indonesia dalam penanganan keluhan publik dilaksanakan sosialisasi ombudsman RI
tentang layanan publik APIK di aula kantor Camat Woha.
Pada
sosialisasi ini Ombudsman RI diwakili Kartini Istiqomah dari bidang pencegahan.
Dalam sosialisasi yang secara khusus mengundang anggota DPRD, para kepala
desa, ormas dan LSM Se- Kecamatan Woha ini, Bupati Bima yang diwakili
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Drs. H.Abdul Wahab dalam arahan
mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik penyelenggara diberikan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan standar
pelayanan dan wajib mengikutsertakan masyarakat dan para pemangku
kepentingan dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Pelibatan
masyarakat diharapkan dapat mendorong pelayanan dan pemenuhan hak dasar
warga negara ke arah yang lebih baik". Kata Wahab. Wahab
selanjutnya mengatakan
"Pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Tim Ombudsman RI sebagai lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh undang undang untuk menangani permasalahan yang berhubungan dengan kualitas penyelenggaraan peranan publik.
"Pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Tim Ombudsman RI sebagai lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh undang undang untuk menangani permasalahan yang berhubungan dengan kualitas penyelenggaraan peranan publik.
Pemerintah
daerah berpandangan, terwujudnya tata kepemerintahan Yang Baik merupakan salah
satu agenda pemerintah daerah dan menjadi satu bagian penting dalam dokumen
rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima tahun
2011-2015.
Untuk
mewujudkan agenda ini Drs.
H. Abdul Wahab berharap dengan adanya Sosialisasi Ombudsman RI tentang
Pelayanan Publik ini dapat menjadi satu ruang yang penting dalam
mendiskusikan dan berbagi pengalaman terkait aspek-aspek pelayanan masyarakat
bagi perbaikan kinerja pelayanan publik serta dapat saling mendukung dan
memberi ruang bagi terwujudnya pencapaian tata kepemerintahan yang
baik di daerah ". Tutupnya.
Salah
seorang narasumber dari bidang pencegahan Ombudsman RI Kartini Istiqomah
dalam pemaparannya menyampaikan bahwa instansinya merupakan salah satu lembaga
negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan
instansi pemerintahan lainnya dan wewenangnya bebas dari campur tangan
kekuasaan lainnya.
Kartini
menjelaskan, "dalam menjalankan tugasnya Ombudsman berasaskan pada
kepatutan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas,
keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.
Selanjutnya
tugas Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik di
pusat maupun di daerah. Oleh karena itu sosiaslisasi ini kedepan akan lebih
meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi terkait. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar