Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Selasa, 13 Oktober 2015

Tangani Pengaduan, Ombudsman RI Gelar Sosialisasi


KM LENGGE,- Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia dalam penanganan keluhan publik dilaksanakan sosialisasi ombudsman RI tentang layanan publik APIK di aula kantor Camat Woha. 


Pada sosialisasi ini Ombudsman RI diwakili Kartini Istiqomah dari bidang pencegahan. Dalam  sosialisasi yang secara khusus mengundang anggota DPRD, para kepala desa, ormas dan LSM Se- Kecamatan Woha ini,  Bupati Bima yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Drs. H.Abdul Wahab dalam arahan mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik penyelenggara diberikan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan  wajib mengikutsertakan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Pelibatan masyarakat  diharapkan dapat mendorong pelayanan dan pemenuhan hak dasar warga negara ke arah yang lebih baik".  Kata Wahab.   Wahab selanjutnya mengatakan 
"Pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Tim Ombudsman RI sebagai lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh undang undang untuk  menangani permasalahan yang berhubungan dengan kualitas penyelenggaraan peranan publik.
Pemerintah daerah berpandangan, terwujudnya tata kepemerintahan Yang Baik merupakan salah satu agenda pemerintah daerah dan menjadi satu bagian penting dalam dokumen rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima tahun 2011-2015.
Untuk mewujudkan agenda ini Drs. H. Abdul Wahab  berharap dengan adanya Sosialisasi Ombudsman RI tentang Pelayanan Publik ini dapat menjadi satu  ruang  yang penting dalam mendiskusikan dan berbagi pengalaman terkait aspek-aspek pelayanan masyarakat bagi perbaikan kinerja pelayanan publik serta  dapat saling mendukung dan memberi ruang bagi  terwujudnya pencapaian tata kepemerintahan yang baik  di daerah ". Tutupnya.        
Salah seorang narasumber dari bidang pencegahan Ombudsman RI Kartini Istiqomah  dalam pemaparannya menyampaikan bahwa instansinya  merupakan salah satu lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan instansi pemerintahan lainnya dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Kartini menjelaskan,  "dalam menjalankan tugasnya Ombudsman berasaskan pada kepatutan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.

Selanjutnya tugas Ombudsman  mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik  baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu sosiaslisasi ini kedepan akan lebih meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi terkait. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar