KM LENGGE,- Terhitung tanggal 1
September sampai dengan 31 Desember 2015 mendatang, Badan Kepegawaian
Nasional (BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Bima kembali
mengadakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) secara elektronik
(e -PUPNS).
Berdasarkan
amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015.
Secara
kelembagaan, e -PUPNS dimaksudkan untuk keterpaduan dan akurasi data dalam
sistem informasi ASN. Untuk mendukung upaya ini, PNS Pemkab Bima diwajibkan
melaksanakan pemutakhiran data secara elektronik selama kurun waktu empat bulan
ke depan.
Untuk
keperluan tersebut, Setiap PNS wajib mempunyai email dan melakukan prosedur
pengisian data e-PUPNS secara online melalui website : http:// pupns.bkn.go.id.
Untuk kemudahan informasi silahkan mengunduh (download ) tutorial
dan cara pengisian format dihttp://bkd.bimakab.go.id.
Berkaitan
dengan Pendataan Ulang secara elektronik ini, Kepala SKPD, Kabag, para Camat
berkewajiban memastikan PNS di lingkungan kerjanya sudah terdaftar secara
online. Bagi PNS yang tidak mengikuti PUPNS maka TIDAK TERCATAT dalam
database ASN nasional di BKN, Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan
dinyatakan Berhenti/Pensiun.
Sehubungan
dengan Pendataan ini pula, Setiap PNS setelah mengisi e - PUPNS berkewajiban
menyerahkan data fisik dan bukti registrasi e - PUPNS di masing – masing
Unit kerja sebagai bahan verifikasi /validasi oleh verifikator.
Dokumen
yang harus disiapkan masing-masing PNS: SK CPNS, SK PNS, SK Konversi NIP
Baru, Kartu Pegawai (biasa/elektonik), SK pangkat awal sampai terakhir, SK gaji
berkala terakhir, SK Inpasing, SK Jabatan awal sampai dengan SK Jabatan akhir.
Dokumen
lainnya yang disiapkan yaitu SK tugas belajar, SK ijin belajar, Sertifikat
Diklat Struktural dan Sertifikat Diklat fungsional, Ijazah dan transkrip nilai
yang dipakai pada saat CPNS, Ijazah dan transkrip nilai yang dipakai pada SK
pangkat terakhir, KTP, Kartu keluarga, Buku Nikah, NPWP, Kartu Askes, Kartu
istri/kartu suami, Taspen, SK Sertifikasi (guru). (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar