Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Selasa, 13 Oktober 2015

PNS Wajib Ikuti Pendataan Elektronik e-PUPNS


KM LENGGE,- Terhitung tanggal 1 September  sampai dengan 31 Desember 2015 mendatang, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Bima kembali mengadakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) secara elektronik  (e -PUPNS).


Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015.

Secara kelembagaan, e -PUPNS dimaksudkan untuk keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN. Untuk mendukung upaya ini, PNS Pemkab Bima diwajibkan melaksanakan pemutakhiran data secara elektronik selama kurun waktu empat bulan ke depan.

Untuk keperluan tersebut, Setiap PNS wajib mempunyai email dan melakukan prosedur pengisian data e-PUPNS secara online melalui website : http:// pupns.bkn.go.id. Untuk kemudahan informasi silahkan mengunduh  (download )  tutorial dan cara pengisian format dihttp://bkd.bimakab.go.id.

Berkaitan dengan Pendataan Ulang secara elektronik ini, Kepala SKPD, Kabag, para Camat berkewajiban memastikan PNS di lingkungan kerjanya sudah terdaftar secara online.  Bagi PNS yang tidak mengikuti PUPNS maka TIDAK TERCATAT dalam database ASN nasional di BKN, Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan dinyatakan Berhenti/Pensiun. 

Sehubungan dengan Pendataan ini pula, Setiap PNS setelah mengisi e - PUPNS berkewajiban menyerahkan data fisik dan bukti registrasi e - PUPNS  di masing – masing Unit kerja sebagai bahan verifikasi /validasi oleh verifikator. 

Dokumen yang harus disiapkan masing-masing PNS:  SK CPNS, SK PNS, SK Konversi NIP Baru, Kartu Pegawai (biasa/elektonik), SK pangkat awal sampai terakhir, SK gaji berkala terakhir, SK Inpasing, SK Jabatan awal sampai dengan SK Jabatan akhir.


Dokumen lainnya yang disiapkan yaitu SK tugas belajar, SK ijin belajar, Sertifikat Diklat Struktural dan Sertifikat Diklat fungsional, Ijazah dan transkrip nilai yang dipakai pada saat CPNS, Ijazah dan transkrip nilai yang dipakai pada SK pangkat terakhir, KTP, Kartu keluarga, Buku Nikah, NPWP, Kartu Askes, Kartu istri/kartu suami, Taspen, SK Sertifikasi (guru). (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar