KM LENGGE,- Bila
mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam
Negeri, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Komisi Aparatur Sipil Negara dan BKN RI, aparatur sipil negara yang terbukti
terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada bisa dilakukan pemecatan.
Hal tersebut mengemuka pada acara Sosialisasi
dengan stakeholder tentang pengawasan Netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode
Etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 di aula
kantor Bupati Bima.
MoU ditandatangani Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum RI, Muhammad , Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Menpan dan RB Yuddy
Chrisnandi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi, dan kepala BKN
RI Bima Haria Wibisana. bentuk kesepahaman seperti yang dijelaskan pada pasal
6, para pihak sepakat melakukan koordinasi, sinkronisasi dan komunikasi dalam
rangka pengawasan Netralitas, pelaksanaan ide dasar, kok detik dan kode
perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pilkada . Selain itu seperti yang disebutkan
pada pasal 7 MoU ini, " para pihak melakukan pertukaran data dan informasi
serta sosialisasi bersama terkait pengawasan baik dalam bentuk kegiatan fokus
diskusi grup, seminar, Workshops, dan pembuatan alat Peraga dan kegiatan
lainnya terkait pengawasan Netralitas ini.
Pada sosialisasi yang secara khusus menghadirkan
80 peserta yang terdiri dari kepala SKPD, Camat, dan para Kepala Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Pertanian dan Dikpora se-Kabupaten Bima tersebut
Penjabat Bupati Bima Drs. Bachrudin, M. Pd dalam arahannya mengatakan bahwa
nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara dan
Badan Kepegawaian Negara yang mengatur pengawasan netralitas dan kode perilaku
ASN dalam penyelenggaraan Pilkada ini penting untuk disosialisasikan. "ini
karena terdapat perubahan yang amat mendasar berkaitan dengan penindakan
ASN yang terbukti secara fisik dan riil melakukan pelanggaran berdasarkan
laporan Panwas". Kata Bachrudin.
Pj. Bupati yang didampingi ketua KPU Kabupaten
Bima Siti Nursusila, S.IP, M.M dan Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Bima
Abdullah SH menjelaskan, "jika regulasi sebelumnya hanya
mengatur bahwa pada setiap pelanggaran, Panwas akan memberikan peringatan maka
dengan MoU nantinya pengalihan penindakan oleh Panwas akan langsung dilakukan
dengan ketiga Instansi tingkat pusat tersebut dengan mengirimkan dokumen
keterlibatan ASN pada Pokja yang dibentuk oleh Kementerian reformasi birokrasi
.
Oleh karena itu itu lanjut Bachrudin,
"menyikapi perubahan ini, seluruh ASN yang mengabdi di lingkup pemerintah
Kabupaten Bima perlu menyimak perubahan yang ada . Sebab dengan regulasi
baru ini PNS bisa langsung diberhentikan jika terbukti terlibat berpolitik
praktis". Terangnya.
Pada kesempatan tersebut pj Bupati menghimbau agar
para Camat dan kepala UPTD ang hadir meneruskan informasi ini ke tingkat
kecamatan dan desa. Hal ini penting dilakukan agar kita lebih cepat
melakukan antisipasi seperti pembelaan bila ada tindakan hukum pada ASN yang
terindikasi melakukan pelanggaran hukum pada Pilkada. Di samping itu, Aparatur Sipil
Negara perlu menyingkapi dengan positif sebab hal ini merupakan sesuatu yang
memiliki resiko tinggi bila PNS melibatkan diri di dalamnya". Kata
Bachrudin.
Sementara itu pada sesi dialog, Ketua KPU
Kabupaten Bima Siti Nursusilawati, S.IP, M.M menjelaskan bahwa Pilkada
merupakan sebuah arena pertarungan dan semua pihak berupaya mengambil bagian.
"Namun aparatur harus menempatkan diri sesuai porsi masing- masing . Hal
ini penting untuk disampaikan mengingat pada setiap tahapan Pilkada selalu diwarnai
keterlibatan aparatur sipil negara". Katanya.
Berkaitan dengan tahapan Pilkada, ketua KPU
memaparkan, tanggal 26 Oktober 2015mendatang akan dilaksanakan debat calon,
acara ini dibagi dalam empat sesi yaitu penyampaian visi misi 4 paket pasangan
calon, pertanyaan moderator, pasangan calon saling bertanya , dan crossing
statement antarcalon. Acara ini nantinya mirip debat Capres". Jelasnya.
Narasumber berikutnya Ketua Panwas Pilkada
Kabupaten Bima , Abdullah SH memaparkan, "ada mekanisme yang Panwas
lakukan dalam menangani pelanggaranyang dilakukan oleh PNS yaitu upaya
pencegahan, baik melalui sosialisasi regulasi Pilkada maupun dengan memberikan
peringatan.
"Bila PNS yang bersangkutan masih terlibat
politik praktis maka Panwas akan melakukan klarifikasi. Berkaitan dengan hal
ini, ada dua sanksi yang bisa dikenakan yaitu sanksi pidana dan sanksi
administrasi dan dalam keterlibatan ini Panwas akan mengkaji perbuatan baik
yang menguntungkan maupun yang merugikan pasangan calon yang mengikuti
Pilkada". Terangnya. HP Bima (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar