Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Selasa, 28 Juni 2016

Gaji Ke-13 dan ke-14 ASN Pemkab Bima Dibayar

 
KM LENGGE,- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Jumat (24/6) mencairkan total anggaran sebesar Rp.72,0 8 miliar.  Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran 9.653 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi pada sejumlah unit kerja baik ditingkat kabupaten, kecamatan maupun di desa.



Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bima M Yamin S.Sos mengatakan, gaji ke-13 yang dibayarkan sebesar Rp. 39,44 miliar yang di alokasikan pada 3.152 orang ASN Golongan IV, 4.677 orang ASN Golongan III,1.753 orang ASN golongan II dan 71 orang ASN golongan I.  Pembayaran gaji Ke-13 ini mencakup gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan lain-lain dikurangi pajak. Demikian halnya pembayaran gaji ke-14 senilai Rp.32,64 miliar mencakup gaji pokok  dikurangi  pajak.

Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M.Noer di ruang kerjanya Senin, (27/6)  mengatakan agarASN dapat mempergunakan gaji ketiga belas dan gaji ke-14 tersebut secara bijak  sesuai dengan kebutuhan.

"Namun demikian, lanjut Wabup dengan penerimaan kedua komponen gaji tersebut ASN juga harus mengimbangi dengan meningkatkan kinerja. ASN juga dihimbau agar jangan hanya menuntut hak, tetapi juga harus memenuhi kewajiban antara lain hadir tepat waktu  di tempat kerja, disiplin dalam menjalankan tugas dan menghapus budaya malas. Artinya harusnya pegawai malu menerima gaji kalau malas bekerja". Tegasnya. 

Disamping itu kata Dahlan, "ASN  juga perlu mengubah cara berpikir (mindset) dari yang selama ini bekerja secara biasa-biasa menjadi  bekerja secara luar biasa yang dilakukan secara bertahap". Jelasnya.


Sebagaimana diketahui, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016. Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK tentang THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016.  (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar