KM
LENGGE,- Pemerintah
Kabupaten Bima melalui Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Jumat (24/6)
mencairkan total anggaran sebesar Rp.72,0 8 miliar. Dana tersebut
dimanfaatkan untuk pembayaran 9.653 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi
pada sejumlah unit kerja baik ditingkat kabupaten, kecamatan maupun di desa.
Kepala
Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bima M Yamin S.Sos mengatakan, gaji ke-13 yang
dibayarkan sebesar Rp. 39,44 miliar yang di alokasikan pada 3.152 orang ASN
Golongan IV, 4.677 orang ASN Golongan III,1.753 orang ASN golongan II dan 71
orang ASN golongan I. Pembayaran gaji Ke-13 ini mencakup gaji pokok
ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan lain-lain dikurangi pajak. Demikian
halnya pembayaran gaji ke-14 senilai Rp.32,64 miliar mencakup gaji pokok
dikurangi pajak.
Wakil
Bupati Bima Drs. Dahlan M.Noer di ruang kerjanya Senin, (27/6) mengatakan
agarASN dapat mempergunakan gaji ketiga belas dan gaji ke-14 tersebut secara
bijak sesuai dengan kebutuhan.
"Namun
demikian, lanjut Wabup dengan penerimaan kedua komponen gaji tersebut ASN juga
harus mengimbangi dengan meningkatkan kinerja. ASN juga dihimbau agar jangan
hanya menuntut hak, tetapi juga harus memenuhi kewajiban antara lain hadir
tepat waktu di tempat kerja, disiplin dalam menjalankan tugas dan
menghapus budaya malas. Artinya harusnya pegawai malu menerima gaji kalau malas
bekerja". Tegasnya.
Disamping
itu kata Dahlan, "ASN juga perlu mengubah cara berpikir (mindset)
dari yang selama ini bekerja secara biasa-biasa menjadi bekerja secara
luar biasa yang dilakukan secara bertahap". Jelasnya.
Sebagaimana
diketahui, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit
TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan,
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian
THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016. Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor
96/PMK.05/2016, sedangkan PMK tentang THR diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar