Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Selasa, 28 Juni 2016

Kemenkum HAM Sosialisasikan Pola penanganan Anak


KM LENGGE,- Kantor Kementerian hukum dan hak asasi manusia RI wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tentang Pola Penanganan Anak Korban Eksploitasi Seks Komersial di Indonesia. 



Pada kesempatan tersebut Bupati Bima yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Drs.H. Muzakkir, M.Sc mengatakan,  "Eksploitasi seksual khususnya pada anak juga berkaitan erat dengan peredaran Narkoba. Fakta di tingkat pusat menunjukkan bahwa banyaknya kasus kekerasan terhadap anak mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menerapkan kebijakan darurat kekerasan seksual pada anak". Kata Muzakkir.       

Menurutnya, "Pemerintah terus melakukan upaya – upaya dalam mencegah, memberantas dan menghukum pelaku tindak pidana perdagangan seks anak antara lain dengan menyediakan informasi bahwa setiap anak korban eksploitasi seks komersial berhak untuk mendapat perlindungan Hukum dan HAM. 
          
Dirinya berharap, kegiatan seperti ini menghasilkan  rekomendasi kebijakan guna membangun  dan meningkatkan kerjasama antara stakeholder yang terkait  dalam penanganan anak korban eksploitasi seks komersial.
           
Panitia pelaksana yang juga Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB Wayan Puspa, SH, MH dalam laporannya mengatakan, "kegiatan ini ditujukan untuk menyamakan persepsi bagi para penegak hukum maupun instansi terkait. Juga mendorong peran masyarakat terhadap hasil penelitian dan pengembangan hukum dan HAM yang dilakukan di tingkat kabupaten dan kota untuk menangani anak korban Eksploitasi seks komersial. 
      
Wayan menambahkan,  "Agar sosialisasi ini tepat sasaran, peserta yang diundang terdiri dari 35 orang yaitu 9 orang aparat penegak huku, 18 aparatur pemerintah dan 8 orang perwakilan masyarakat 
           
Pada sesi diskusi, narasumber Suez Rizal, SH yang memaparkan materi Pola Penanganan Korban Eksploitasi Seks Komersial di Indonesia mengatakan, "bentuk praktik eksploitasi seks komersial anak dapat berupa pelacuran anak, pornografi anak, perdagangan seks anak dan pariwisata seks anak . 
       
Oleh karena itu lanjutnya, "semua pihak harus mewaspadai para pelaku kejahatan seksual ini. Disamping itu perlu berhati-hati terhadap perilaku atau kegiatan yang dapat menyebabkan resiko terhadap anak . 
            
Aspek lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah semua pihak perlu bicara dan jangan tidak mempedulikan keadaan yang ada serta melaporkan kepada aparat berwajib bila terdapat  kejanggalan terhadap anak, baik kepada polisi maupun kepada lembaga pelayanan dan perlindungan anak. 
           

Dari sisi pemerintah, perlu merumuskan satu kebijakan pelindungan anak yang menunjukkan bahwa negara peduli akan hak-hak dasar anak. Disamping itu elemen masyarakat lokal dan masyarakat adat perlu diperkuat di mana tokoh agama juga perlu dilibatkan sehingga mereka bisa menyampaikan pesan kepada masyarakat secara luas". Urainya. HP Bima (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar