KM LENGGE,- Kantor
Kementerian hukum dan hak asasi manusia RI wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat
menggelar Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tentang
Pola Penanganan Anak Korban Eksploitasi Seks Komersial di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut
Bupati Bima yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan
Setda Drs.H. Muzakkir, M.Sc mengatakan, "Eksploitasi seksual
khususnya pada anak juga berkaitan erat dengan peredaran Narkoba. Fakta di
tingkat pusat menunjukkan bahwa banyaknya kasus kekerasan terhadap anak
mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menerapkan kebijakan
darurat kekerasan seksual pada anak". Kata
Muzakkir.
Menurutnya, "Pemerintah
terus melakukan upaya – upaya dalam mencegah, memberantas dan menghukum pelaku
tindak pidana perdagangan seks anak antara lain dengan menyediakan informasi
bahwa setiap anak korban eksploitasi seks komersial berhak untuk mendapat
perlindungan Hukum dan HAM.
Dirinya berharap, kegiatan
seperti ini menghasilkan rekomendasi kebijakan guna membangun dan
meningkatkan kerjasama antara stakeholder yang terkait dalam penanganan
anak korban eksploitasi seks komersial.
Panitia pelaksana yang juga
Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB Wayan Puspa,
SH, MH dalam laporannya mengatakan, "kegiatan ini ditujukan untuk
menyamakan persepsi bagi para penegak hukum maupun instansi terkait. Juga
mendorong peran masyarakat terhadap hasil penelitian dan pengembangan hukum dan
HAM yang dilakukan di tingkat kabupaten dan kota untuk menangani anak korban
Eksploitasi seks komersial.
Wayan menambahkan,
"Agar sosialisasi ini tepat sasaran, peserta yang diundang terdiri dari 35
orang yaitu 9 orang aparat penegak huku, 18 aparatur pemerintah dan 8 orang
perwakilan masyarakat
Pada sesi diskusi,
narasumber Suez Rizal, SH yang memaparkan materi Pola Penanganan Korban
Eksploitasi Seks Komersial di Indonesia mengatakan, "bentuk praktik
eksploitasi seks komersial anak dapat berupa pelacuran anak, pornografi anak,
perdagangan seks anak dan pariwisata seks anak .
Oleh karena itu lanjutnya,
"semua pihak harus mewaspadai para pelaku kejahatan seksual ini. Disamping
itu perlu berhati-hati terhadap perilaku atau kegiatan yang dapat menyebabkan
resiko terhadap anak .
Aspek lainnya yang perlu
menjadi perhatian adalah semua pihak perlu bicara dan jangan tidak mempedulikan
keadaan yang ada serta melaporkan kepada aparat berwajib bila terdapat
kejanggalan terhadap anak, baik kepada polisi maupun kepada lembaga pelayanan
dan perlindungan anak.
Dari sisi pemerintah, perlu
merumuskan satu kebijakan pelindungan anak yang menunjukkan bahwa negara peduli
akan hak-hak dasar anak. Disamping itu elemen masyarakat lokal dan masyarakat
adat perlu diperkuat di mana tokoh agama juga perlu dilibatkan sehingga mereka
bisa menyampaikan pesan kepada masyarakat secara luas". Urainya. HP Bima (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar