KM LENGGE,- Kerja
keras jajaran pemerintah Kabupaten Bima dalam mengelola keuangan daerah kini
berbuah manis. Hal ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, di aula kantor Instansi
tersebut jalan Udayana kota Mataram memberikan penilaian opini wajar tanpa
pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan
pemerintah daerah tahun anggaran
2015.
Keberhasilan Kabupaten Bima
bukannya tanpa alasan. Predikat ini diraih setelah Pemerintah Kabupaten Bima
memenuhi semua temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. "Setidaknya
ada tiga rekomendasi yang dituntaskan antara lain penataan aset, penerapan
kebijakan akuntansi keuangan daerah dan tindak lanjut temuan BPK, baik secara
administratif maupun keuangan.
Dari aspek tata kelola aset,
pemerintah daerah secara sungguh- sungguh telah melakukan tahapan inventarisasi
dan verifikasi status, nilai, keberadaan dan dokumen aset milik pemerintah daerah.
Demikian halnya pada aspek regulasi, telah diterbitkan peraturan berkaitan
dengan bantuan keuangan pada desa, dana tak tersangka, belanja hibah dan
bantuan sosial, bantuan kepada Parpol serta kapitalisasi aset. Dan yang tak
kalah pentingnya adalah penerapan kebijakan akuntansi keuangan
daerah.
Bupati Bima Hj. Indah
Dhamayanti Putri dalam sambutannya dihadapan Wagub Provinsi Nusa Tenggara
Barat H.Muh. Amin, SH, M.Si, para Bupati dan Walikota se- Provinsi NTB, Kepala
Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi NTB, Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan
Inspektur Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan,
"Hasil audit terhadap LKPD tiga tahun terakhir oleh BPK
Perwakilan Provinsi NTB terhadap LKPD Pemerintah kabupaten Bima yaitu Opini
WDP (Wajar Dengan Pengecualian) berhubung adanya opini terhadap
pengelolaan aset dan beberapa aspek pengelolaan keuangan daerah yang harus
ditindak lanjuti.
Per 31 Desember 2015
BPK RI Perwakilan NTB telah melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Se-NTB, termasuk kabupaten Bima. Dan selaras dengan upaya
mewujudkan visi Bupati/Wakil Bupati terpilih yaitu Mewujudkan Reformasi
Birokrasi Yang Jujur, Transparan, Akuntabel Dan Bertanggung Jawab, Dalam
Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas KKN kami telah berupaya
semaksimal mungkin menindak lanjuti seluruh rekomendasi hasil
Temuan BPK Tahun 2015.
Untuk memenuhi amanat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual di lingkup Pemerintah daerah,
pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Bima telah melakukan perbaikan
tata kelola keuangan daerah yang mencakup penyiapan data aset yang relevan,
penguatan kompetensi dan penambahan jumlah SDM dan peningkatan
efektivitas sistem pengendalian internal.
Ikhtiar ini ditujukan agar
pengelolaan keuangan untuk selanjutnya dapat menjadi lebih baik lagi serta
dapat memberikan manfaat sebesar – besarnya kepada
masyarakat.
Bupati Indah menyampaikan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Perwakilan
BPK-RI Provinsi Nusa Tenggara Barat atas kerjasama, perhatian dan pembinaannya
selama ini. HP Bima (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar