KM
LENGGE,- Teknologi Komunikasi dan informasi
mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hadirnya internet berhasil menembus
hambatan geografis, batasan negara, ras, adat, dll. Kemajuan teknologi informasi sekarang ini
makin banyak alat komunikasi canggih bermunculan.
Hal ini menyebakan begitu derasnya informasi yang menyebar di berbagai
peralatan teknologi. Perkembangan
teknologi informasi tentu saja memiliki pengaruh kepada para penggunanya. Baik
pengaruh positif maupun negatif. Perkembangan teknologi informasi juga
berpengaruh di berbagai bidang. Meskipun banyak manfaat positif namun
perkembangan teknologi informasi tetap memiliki pengaruh negatif bagi para
penggunanya..
Nah, bagaimana cara kita
menghadapi atau melihat informasi negative atau bahasa kerennya sekarang ini
informasi HOAKS. Berikut adalah link formulir
pengaduan, email, dan sosial media lengkap untuk melaporkan berbagai tindak
kejahatan internet (cyber crime), diantaranya melaporkan alamat situs penipuan
online, situs berita hoax, kiriman spam, situs bervirus, situs porno, situs
intoleran (provokatif), dan lain-lain.
Dengan
ikut melaporkan konten yang berbahaya atau tidak sehat ini, berarti Anda turut
aktif dalam menjadikan internet aman dan sehat bagi semuanya. Sebarkan
seluas-luasnya informasi ini demi semuanya.
Laporkan
segera agar mendapat tindakan baik dari pemerintah, juga unit cyber crime
Polri, lembaga terkait, situs pendukung, termasuk tindakan block atau banned
dari nawala dan mesin pencari google atau sosial media yang bersangkutan.
LAPORKAN
SITUS CYBER CRIME (HOAX, SPAM, VIRUS, DLL) :
1.
FORM NAWALA : http://www.nawala.org/form-pengaduan
2.
FORM KOMINFO : http://trustpositif.kominfo.go.id
3.
FORM POLISI ONLINE :http://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html
4.
EMAIL KOMINFO : aduankonten@mail.kominfo.go.id
5.
EMAIL PEJABAT POSTEL : gatot_b@postel.go.id
6.
EMAIL POLISI ONLINE : polisionline.net@gmail.com
7.
EMAIL POLRI CYBER CRIME : cybercrime@polri.go.id
8.
Facebook KOMINFO : https://www.facebook.com/Kemkominfo
9.
Twitter KOMINFO :
https://twitter.com/kemkominfo
10.
Facebook POLRI : https://www.facebook.com/DivHumasPolri
11.
Twitter POLRI : https://twitter.com/DivHumasPolri
12.
Facebook POLISI ONLINE : https://www.facebook.com/LaporPolisiOnline
13.
Telpon hotline KOMINFO : 021-38997800
14.
Telpon KOMINFO : (021) 3452841
15.
Telpon POLRI : 110
16.
Datang ke Kantor KOMINFO di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta
10110
LAPORKAN
KE GOOGLE UNTUK TINDAKAN BANNED/BLOKIR/HAPUS
1.
Melaporkan website spam :https://www.google.com/webmasters/tools/spamreport
2.
Melaporkan spam,
pelecehan/penyalahgunaan, atau konten yang tidak
pantashttps://support.google.com/plus/answer/1253377?hl=id
3.
Melaporkan website / blog phising
(desain mirip web lain pencuri password)
:https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_phish/?hl=id
4.
Melaporkan artikel
copashttps://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice
5.
Melaporkan website penyebar virus
(termasuk bila banyak link download menipu / iklan menipu)
:https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_badware/?hl=id
6.
Melaporkan spam ke Google Penguin
:https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeg3Raba3DLYulI02dv-8YYPxqFNEGQfSR4pI7wcGW-ov4IEw/viewform
7.
Melaporkan blogspot dengan konten yang
tidak pantas :https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=id
8.
Melaporkan blogspot spam
:https://support.google.com/blogger/contact/spam
9.
Forum Bantuan Google
:https://productforums.google.com/forum/#!forum/forum-bantuan-id
10. Ketik
di google.com judul artikel hoax/menipu, klik Send Feedback yang berada di
bawah halaman google (bawah angka halaman 1 s/d 10)
LAPORKAN
KE WORDPRESS
->
Melaporkan blog wordpress :https://wordpress.com/abuse/
LAPORKAN
KIRIMAN DI FACEBOOK
->
Klik pojok kanan atas postingan, klik Laporkan Kiriman / Laporkan Foto, pilih
jenis laporan, pilih Kirimkan ke Facebook untuk Ditinjau
LAPORKAN
KIRIMAN DI TWITTER
->
Klik simbol tiga titik di bawah kanan kiriman, klik 'report tweet' atau
'laporkan kicauan'.
Demikian,
semoga bermanfaat. Semakin banyak metode pelaporan yang Anda lakukan,
kemungkinan tertangani akan lebih besar. Sekali lagi, sebarkan seluas-luasnya
informasi ini demi semuanya. (Sumber : http://www.nawala.org/form-pengaduan
) Efan
0 komentar:
Posting Komentar