KM
LENGGE,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Bima memperpanjang waktu perekrutan penyelenggara Pemiliham Umum Kepala Daearah
(Pemilukada) Propinsi Nus Tenggara Barat (NTB) tingkat Kecamatan dan Desa.
Melalui
surat338/PP.05.3.PU/5206/KPU-Kab/X/2017 tentang perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
dan calon anggota
PPS ( Panitia Pemungutan Suara.)
Komisioner
KPU Kabupaten Bima, Muhamad Waru, SH., MH, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan
Pemilih ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa, Menindaklanjuti Surat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 798/ SDM.11-SD/ 52/Prov/X/2017 perihal
perubahan Jadwal pendaftaran PPK dan PPS tanggal 20 Oktober 2017.
Hal
ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada
masyarakat
yang belum mengetahui informasi yang disosialisasikan pada tanggal 12
Oktober yang lalu, maka diberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaran pemilihan
Gubernur
dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2018, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bima memperpanjang masa
pendaftaran calon
anggota
PPK dan
PPS untuk pemilihan Gubernur
dan Wakil <3ubernur Nusa 'fenggara Barat Tahun 2018 yang semula
di mulai tanggal 15 s/d
21 Oktober 2017 diubah menjadi tanggal 15 s/d
24 Oktober 2017.
“Seharusnya batas pendaftaran
samapai tanggal 21 Oktober 2017, namun karena berbagai pertimbangan,
salahsatunya adalah beberapa kecamatan di kabupaten lain PPK nya belum sampai
10 orang yang mendaftar, maka KPU propinsi memperpanjang waktu pendaftaran PPK
dan PPS,” ujar mantan komisioner Panwas Kabupaten Bima ini.
Waru
juga menambahkan “Masyarakat yang ingin menjadi calon anggota PPK dan PPS agar segera mendaftarkan diri ke
Kantor KPU Kabupaten
Bima Jin Sultan Muhammad Salahuddin Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima,”
. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar