KM LENGGE,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Bima melalu websaitnya http://kpu-bimakab.go.id
mengumumkan perekrutan penyelenggara Pemilihan Umum tingkat kecamatan (PPK) dan
tingkat desa (PPS), Kamis (12/10) untuk menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) atau
kepala daerah tahun 2018.
Berdasarkan
Surat KPU Kabuapten Bima Nomor : 325/PP.05.3.PU/5206/KPU-Kab/X/2017 Tentang Pendaftaran calon Anggota PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) Dan Calon Anggota PPS ( Panitia Pemungutan Suara).
Perekrutan
ini berdasarkan Undang-undangnomor 1Tahun 201 Tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah Penganti, Undang-Undang Nomor l Tahun 2014 Tcntang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
Undang-Undang Nomor
10 Tahun
2016 tentang · Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.
Kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; PKPU Nomor 12 Tahun
2017 tentang
perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun
2015
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum
Provinsi
/ Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan Tata Kerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. .
Dipertegas lagi dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi
Nusa
Tenggara Barat
Nomor
: 112/HK.03.1-KPT/52/Prov/X/2017 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
: 90/HK.03.l-KPT/52/Prov/IX/2017 tentang Pedoman
Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Nusa Tenggara Barar, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pernilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara
dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
N usa Tenggara Barat Tahun 2018.
Berdasarkan ketentuan tersebut
, KPU Kabupaten
Bima
menerima pendaftaran calon Anggota
PPK dan PPS
mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2017. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten Bima. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar