Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 11 Oktober 2017

KPU Kabupaten Bima Rekrut Penyelenggara Pilkada 2018


KM LENGGE,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima melalu websaitnya http://kpu-bimakab.go.id mengumumkan perekrutan penyelenggara Pemilihan Umum tingkat kecamatan (PPK) dan tingkat desa (PPS), Kamis (12/10) untuk menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) atau kepala daerah tahun 2018.
Berdasarkan Surat KPU Kabuapten Bima Nomor : 325/PP.05.3.PU/5206/KPU-Kab/X/2017 Tentang Pendaftaran calon Anggota PPK  ( Panitia Pemilihan Kecamatan) Dan Calon Anggota PPS ( Panitia Pemungutan Suara).


Perekrutan ini berdasarkan Undang-undangnomor 1Tahun 201 Tentang  Penetapan  Peraturan  Pemerintah Penganti, Undang-Undang Nomor   l  Tahun   2014  Tcntang  Pemilihan  Gubernur,   Bupati,  dan  Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali  diubah,  terakhir  Undang-Undang Nomor  10  Tahun  2016  tentang  ·    Perubahan    Kedua  atas  Undang-Undang Nomor   1    Tahun 2015  tentang  Penetapan   Peraturan   Pemerintah  Pengganti   Undang-Undang Nomor   1    tahun 2014 tentang Pemilihan, Gubernur,  Bupati dan Walikota  Menjadi  Undang-Undang.

Kemudian    Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan  Umum; PKPU  Nomor  12  Tahun  2017  tentang  perubahan atas PKPU  Nomor  3  Tahun  2015  tentang Tata   Kerja  Komisi   Pemilihan   Umum   Provinsi / Independen  Pemilihan  Aceh   dan  Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan Tata  Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil  Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.                                                .
Dipertegas lagi dengan Keputusan Komisi  Pemilihan Umum  Provinsi  Nusa  Tenggara Barat  Nomor :   112/HK.03.1-KPT/52/Prov/X/2017 tentang  Perubahan Keputusan Komisi  Pemilihan Umum  Provinsi  Nusa Tenggara   Barat  Nomor   :     90/HK.03.l-KPT/52/Prov/IX/2017  tentang   Pedoman   Teknis  Tata Kerja  Komisi  Pemilihan Umum  Provinsi   Nusa  Tenggara   Barar,  Komisi  Pemilihan   Umum Kabupaten/Kota,  Panitia Pernilihan   Kecamatan, Panitia  Pemungutan  Suara  dan  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur  dan  Wakil Gubernur  N usa Tenggara Barat Tahun 2018.

Berdasarkan  ketentuan   tersebut ,   KPU  Kabupaten  Bima  menerima  pendaftaran calon Anggota  PPK dan PPS mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2017. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi  Sekretaria KPU  Kabupaten Bima. (Efan)



0 komentar:

Posting Komentar