KM LENGGE,- Pemerintah
berupaya serius untuk menata ulang penggunaan nomor selular bagi masyarakat di
Indonesia. Hal ini disebabkan oleh sudah tidak terbendungnya peredaran kartu
selular di pasaran. Setiap orang dari bisa mempunyai dua atau lebih nomor
selular. Oleh sebab itu pemerintah berusaha mencegah
penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen
Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk
kepentingan national single identity.
Untuk
peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian
Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang
divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016
Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah
dengan Peraturan
Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pemerintah
melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal
Penyelenggara Pos dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI), Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersama dengan
penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi
dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan
perubahannya. Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa
telekomunikasi adalah sebagai berikut: Diberlakukan
validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Registrasi
dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta
registrasi ulang bagi pelanggan lama.
Dampak
dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan
tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama
secara bertahap.
Pelanggan
dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa
telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data
kependudukan.
Ketentuan
baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017. Proses registrasi dimaksud meliputi
verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi,
validasi ke database Ditjen
Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
Cara
registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format
NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format
ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera
di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat
berhasil.
Proses
registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan
dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon
pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan
data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib
mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini).
Surat
ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon
pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat
hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai
berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa
telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.
Batas Akhir Masa Registrasi Penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar
yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses
registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.
Perpanjangan
batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini
mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data
pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa
telekomunikasi. (Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika) Efan
0 komentar:
Posting Komentar