KM LENGGE WAWO,-
Untuk meningkatkan kapasitas anggota Badan PermusyawaratanDesa (BPD) yang berada di lingkungan kabupaten Bima BPMDes
Kabupaten Bima menggelar pelatihan tentang tugas pokok dan fungsi BPD di aula
kantor Camat Wawo. Kegiatan ini diikuti 45 orang anggota BPD yang berada di
kecamatan Wawo dan Lambitu, di aula kantor camat Wawo, Juma’at (5/9/2014).
Kegiatan pelatihan yang diikuti oleh seluruh anggota BPD
yang ada di 9 desa di kecamatan Wawo dan 6 Desa di kecamatan Lambitu ini
berlangsung sehari. Pembukaan kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Lambitu, Kepala
Unit Pelayanan Teknis yang berada di kecamatan Wawo dan seluruh kepala Desa di
2 kecamatan tersebut.
Dalam pelatihan ini menghadirkan pemateri dari Kabag Hukum
Setda Kabupaten Bima, Rahmatullah, SH, MH. Disamping pemateri dari BPMDes
sendiri. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 wita sampai pukul 17.00
wita ini dibuka oleh Bupati Bima.
Camat Wawo, Syafruddin Daud, S. Sos, ketika menyampaikan
sambutan, mengucapkan selamat datang kepada seluruh anggota pelatihan peningkatan
kapasitas BPD. Pelatihan ini merupakan kegiatan yang di harapkan oleh pemerintah
kecamatan agar BPD bisa mengetahui peran dan funsinya di pemerintah Desa.
“BPD harus bisa menjadi lembaga penyeimbang pemerintah Desa,
menjadi partner untuk memajukan masyarakat Desa. BPD mewakili masyarakat karena
keterwakilan BPD ditingkat desa merupakan pilihan masyarakat, jadi BPD membawa
amanah dari masyarakat. Semoga dengan pelatihan ini BPD lebih tajam lagi
mengawasi kebijakan pemerintah desa”, ujar Camat Wawo ini.
“Dengan adanya UU Desa No. 6 tentang Desa tahun 2014 ini BPD
harus terdepan mempelajari dan memahami tentang UU tersebut. Karena nantinya
BPD yang akan menjadi lembaga yang mempoduk Peraturan Desa, mengawasi dan
memberikan masukan bagi pemerintah desa”, ujar Syafruddin.
Kepala BPMDes Kabupaten Bima, Drs. H. Rusyadi, M. Si dalam
sambutannya memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin pemerintah
kabupaten Bima melaui BPMDes. Kegiatan pelatihan untuk anggota BPD diharapkan
mampu meningkatkan pemahaman anggota BPD yang ada di seluruh kabupaten Bima
tentang tugas pokok, fungsi dan wewenang anggota BPD. “Anggota BPD adalah
representatif dari keterwakilan masyarakat ditingkat bawah, baik itu perwakilan
dari masyarakat ditingkat RT, RW maupun di Dusun, oleh sebab itu harus bisa
mewakili suara masyarakatnya”, ujar Rusyadi.
BPD harus mampu beradaptasi dengan perkembangan informasi, Perubahan
uu tentang desa peraturan pemerintah dan peraturan daerah harus dipelajari dan
dipahami, agar tau dasar hukum dan acuan untuk penyusunan program yang desa.
Dari kegiatan ini juga BPD harus bisa memahami perannya di
Pemerintah Desa. BPD adalah mitra kepala Desa jadi harus bima menjembatani
suara masyarakat dan saling mengisi dengan pemerintah desa. Karena tanpa BPD
tidak akan ada Kepala Desa.
Usai menyampaikan sambutannya kepala BPMDes kabupaten Bima mewakili
Bupati Bima yang tidak bisa hadir karena berbenturan dengan kegiatan pemerintah
yang lain, membuka secara resmi pelatihan peningkatan kapasitas anggota BPD
dalam lingkup kabupaten Bima yang diikuti oleh BPD kecamatan Wawo dan Lambitu
secara resmi. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar