Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Minggu, 07 September 2014

PNS Bisa Calonkan Diri Menjadi Kepala Desa


KM LENGGE WAWO,- Ada yang menarik saat pelatihan peningkatan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam lingkungan kabupaten Bima 2014 di aula kantor camat Wawo Jum’at (5/9), yaitu saat penyampaian materi Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh pemateri Mardiayan, S. Sos dari BPMDes. Dalam UU No. 6 tentang Desa itu di dalam salah pasal penetapan syarat menjadi kepala desa bisa diikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS) dengan ijin atasannya.


Pembahasan dan penyampaian materi implementasi UU No.6 tentang desa tahun 2014 menimbulkan berbagai pertanyaan dari peserta BPD dari kecamatan Wawo dan Lambitu dalam sesi tanya jawab usai penyampaian materi oleh Mardiana, SH dari BPMDes kabupaten Bima.

Aris Munandar, ST Ketua BPD Teta kecamatan Lambitu dalam sesi tanya jawab tersebut menanyakan tentang salahsatu pasal yang memberikan ruang kepada PNS untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa. Sebelum dikeluarkan UU No. 6 tentang desa tahun 2014 ini pasal tersebut tidak ada. Bagaimana dengan gaji kepala desa dan PNS nya apakahterima dobel. “Kalau calon kepala desa bisa dari PNS lantas bagaimana dengan sistem gaji dan kenaikan pangkat bagi PNS tersebut”,tanya Aris.

Hal senada juga ditanyakan oleh ketua BPD Ntori, H.Abdul Wahab menanyakan tentang masa jabatan kepala desa adalah 5 tahun.”Seandainya terpilih, apakah PNS itu akan meninggalkan pekerjaanya sebagai PNS”, tanya Wahab.

Dalam UU No. 6 telah diatur semuanya tentang mekanismenya, ujar Mardiana menjawab pertanyaan dari Aris, H. Wahab dan beberapa pertanyaan dari peserta lainya yang sama,   nantinya secara mendetail akan diatur dalam peraturan kementrian dalam negeri, namun dalam UU No 6 tersebut sebagaian mekanisme tentang pencalonan PNS menjadi kepala desa telah diatur. Misalnya Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian

“Dalam hal pegawai negeri sipil terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil”, ungkap Mardiana.

Perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar