KM LENGGE WAWO,- Ada
yang menarik saat pelatihan peningkatan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan
Desa dalam lingkungan kabupaten Bima 2014 di aula kantor camat Wawo Jum’at
(5/9), yaitu saat penyampaian materi Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa oleh pemateri Mardiayan, S. Sos dari BPMDes. Dalam UU No. 6 tentang Desa
itu di dalam salah pasal penetapan syarat menjadi kepala desa bisa diikuti oleh
pegawai negeri sipil (PNS) dengan ijin atasannya.
Pembahasan dan penyampaian materi implementasi UU No.6 tentang
desa tahun 2014 menimbulkan berbagai pertanyaan dari peserta BPD dari kecamatan
Wawo dan Lambitu dalam sesi tanya jawab usai penyampaian materi oleh Mardiana,
SH dari BPMDes kabupaten Bima.
Aris Munandar, ST Ketua BPD Teta kecamatan Lambitu dalam
sesi tanya jawab tersebut menanyakan tentang salahsatu pasal yang memberikan
ruang kepada PNS untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa. Sebelum
dikeluarkan UU No. 6 tentang desa tahun 2014 ini pasal tersebut tidak ada.
Bagaimana dengan gaji kepala desa dan PNS nya apakahterima dobel. “Kalau calon
kepala desa bisa dari PNS lantas bagaimana dengan sistem gaji dan kenaikan
pangkat bagi PNS tersebut”,tanya Aris.
Hal senada juga ditanyakan oleh ketua BPD Ntori, H.Abdul
Wahab menanyakan tentang masa jabatan kepala desa adalah 5 tahun.”Seandainya
terpilih, apakah PNS itu akan meninggalkan pekerjaanya sebagai PNS”, tanya
Wahab.
Dalam UU No. 6 telah diatur semuanya tentang mekanismenya,
ujar Mardiana menjawab pertanyaan dari Aris, H. Wahab dan beberapa pertanyaan
dari peserta lainya yang sama, nantinya secara mendetail akan diatur dalam
peraturan kementrian dalam negeri, namun dalam UU No 6 tersebut sebagaian mekanisme
tentang pencalonan PNS menjadi kepala desa telah diatur. Misalnya Pegawai
Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus
mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian
“Dalam hal pegawai negeri sipil terpilih dan diangkat
menjadi kepala desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama
menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil”, ungkap
Mardiana.
Perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala
desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal
calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon
terpilih. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar