Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Kamis, 11 September 2014

Netralitas PNS Pada Pemilukada Kabupaten Bima 2015 ?

ilustrasi picture from google pict
KM. LENGGE WAWO.- Bagi masyarakat awam/biasa, pemilihan kepala daerah dengan segala hiruk-pikuknya tidak begitu mendapatkan sorotan tajam. Namun beda halnya bagi pegawai negeri sipil (PNS), Polri dan TNI. Dalam peraturannya, PNS memiliki hak untuk menentukan
pilihannya pada bakal calon tertentu, namun tentu dalam konteks kepentingan ini PNS tidak diperbolehkan secara terang-terangan mendukung atau menolak bakal calon tertentu karena sifat yang melekat pada dirinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. PNS harus netral dalam pemilihan kepala daerah, artinya ia tidak boleh secara terbuka memberikan dukungan atau melakukan penolakan terhadap salah satu bakal calon kepala daerah. 
        
Netralitas PNS harus benar-benar diutamakan agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tidak terkotori oleh fitnah dan segala hal yang berbau kasak-kusuk. Selain itu juga kenetralan harus benar-benar ditunjukkan oleh PNS agar terjamin penyelenggaraan pemerintahan yang egaliter dan bertanggungjawab pada profesinya, bukan pada personalianya. Dengan netralitas ini diharapkan tidak ada situasi kagok dan gagap manakala pilihannya menang atau kalah dalam pemilihan tersebut.  Karenanya patut diapresiasi dengan baik ketika seorang pimpinan PNS memberikan penegasan sekitar netralitas PNS dalam pemilihan kepala daerah. Kita semua sepakat soal ini, tentunya. Dikabarkan, seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bima diminta bersikap netral pada Pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Bima yang akan digelar kurang dari satu tahun lagi.


Keberadaan PNS menjelang Pemilukada Kabupaten Bima nanti jelas harus pada posisi dan bersikap netral, tidak ada keberpihakan pada kandidat manapun. Siapapun PNS-nya harus netral, tidak boleh memihak kepada siapapun calonnya. PNS tidak boleh berpihak pada satu calon tertentu dan mempengaruhi orang lain untuk ikut mendukung pilihannya. Larangan ini juga tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010, kendati kita ketahui ini mutlak tugas dan fungsi Panwaslu yang akan mengawasi para PNS ini nantinya. Tetapi jika hanya sekadar menghadiri kampanye guna mengetahui visi dan misi para kandidat itu dibolehkan, asal kehadirannya bukan untuk berkampanye dengan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat.


Sudah bukan kejadian langka lagi entah itu disadari atau tidak didaerah Bima kita tercinta kejadian semacam ini sering mencoreng netralitas pemilu yang selalu kita junjung tinggi. Untuk pemilukada kabupaten Bima nanti larangan berkampanye ini perlu diungkapkan mengingat dari jumlah PNS di Kabupaten Bima yang mencapai 3000an orang ini bisa saja dengan mudah terkontaminasi bujuk rayu para kandidat. Oleh karena itu, demi menjaga kemurnian jalannya Pemilukada Damai di Kabupaten Bima pada 2015 nanti, sikap netralitas para PNS harus menjadi contoh dan preseden yang baik bagi PNS yang ada di instansi lainnya maupun bagi masyarakat kita.


Mari semua kita berharap pelaksanaan pilkada berhasil menempatkan orang terbaik sebagai pemimpin daerah. Diharapkan kepada ‘captain’ kabupaten Bima saat ini agar mengarahkan para pelayan negara dan juga pelayan masyarakat agar tetap berada dijalur yang benar. Semoga yangakan mencalonkan diri menjadi bupati Bima 2015-2019 berangkat dari niat baik ingin membangun kabupaten Bima. Semoga sukses!
 












 (Kampung Media)

0 komentar:

Posting Komentar