KM. LENGGE WAWO.- Bagi masyarakat awam/biasa, pemilihan kepala daerah dengan segala
hiruk-pikuknya tidak begitu mendapatkan sorotan tajam. Namun beda halnya bagi pegawai
negeri sipil (PNS), Polri dan TNI. Dalam peraturannya, PNS memiliki hak untuk
menentukan
pilihannya pada bakal calon tertentu, namun tentu dalam konteks
kepentingan ini PNS tidak diperbolehkan secara terang-terangan mendukung atau
menolak bakal calon tertentu karena sifat yang melekat pada dirinya sebagai
abdi negara dan abdi masyarakat. PNS harus netral dalam pemilihan kepala daerah,
artinya ia tidak boleh secara terbuka memberikan dukungan atau melakukan
penolakan terhadap salah satu bakal calon kepala daerah.
Netralitas PNS harus benar-benar diutamakan agar
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tidak terkotori oleh fitnah dan segala
hal yang berbau kasak-kusuk. Selain itu juga kenetralan harus benar-benar
ditunjukkan oleh PNS agar terjamin penyelenggaraan pemerintahan yang egaliter
dan bertanggungjawab pada profesinya, bukan pada personalianya. Dengan
netralitas ini diharapkan tidak ada situasi kagok dan gagap manakala pilihannya
menang atau kalah dalam pemilihan tersebut. Karenanya patut diapresiasi
dengan baik ketika seorang pimpinan PNS memberikan penegasan sekitar netralitas
PNS dalam pemilihan kepala daerah. Kita semua sepakat soal ini, tentunya.
Dikabarkan, seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bima diminta bersikap netral pada
Pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Bima yang akan digelar kurang dari
satu tahun lagi.
Keberadaan PNS menjelang Pemilukada Kabupaten Bima nanti jelas harus pada
posisi dan bersikap netral, tidak ada keberpihakan pada kandidat manapun.
Siapapun PNS-nya harus netral, tidak boleh memihak kepada siapapun calonnya. PNS
tidak boleh berpihak pada satu calon tertentu dan mempengaruhi orang lain untuk
ikut mendukung pilihannya. Larangan ini juga tertuang dalam PP No 53 Tahun
2010, kendati kita ketahui ini mutlak tugas dan fungsi Panwaslu yang akan
mengawasi para PNS ini nantinya. Tetapi jika hanya sekadar menghadiri kampanye
guna mengetahui visi dan misi para kandidat itu dibolehkan, asal kehadirannya
bukan untuk berkampanye dengan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat.
Sudah bukan kejadian langka lagi entah itu disadari atau tidak didaerah
Bima kita tercinta kejadian semacam ini sering mencoreng netralitas pemilu yang
selalu kita junjung tinggi. Untuk pemilukada kabupaten Bima nanti larangan berkampanye ini perlu diungkapkan mengingat dari jumlah PNS di
Kabupaten Bima yang mencapai 3000an orang ini bisa saja dengan mudah terkontaminasi
bujuk rayu para kandidat. Oleh karena itu, demi menjaga
kemurnian jalannya Pemilukada Damai di Kabupaten Bima pada 2015 nanti, sikap
netralitas para PNS harus menjadi contoh dan preseden yang baik bagi PNS yang ada
di instansi lainnya maupun bagi masyarakat kita.
Mari semua kita berharap pelaksanaan pilkada berhasil
menempatkan orang terbaik sebagai pemimpin daerah. Diharapkan kepada ‘captain’
kabupaten Bima saat ini agar mengarahkan para pelayan negara dan juga pelayan
masyarakat agar tetap berada dijalur yang benar. Semoga yangakan mencalonkan
diri menjadi bupati Bima 2015-2019 berangkat dari niat baik ingin membangun
kabupaten Bima. Semoga sukses!
(Kampung Media)
0 komentar:
Posting Komentar