KM LENGGE WAWO,- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengadakan acara perpisahan dengan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Wawo,
Sape dan Lambu di pantai Papa kecamatan Lambu Kabupaten Bima beberapa hari yang
lalu.
Kegiatan yang diadakan di Pantai Papa kecamatan Lambu
ini dihadiri oleh , 5 orang komisioner KPU Kabupaten Bima, ketua Nur Susila,
S.IP, MM, Waru, SH, Taufik, S. Sos dan Jumiati, S.Ip, Sekretariat KPU, Aidin,
SH, staf KPU dan seluruh anggota PPS dan PPK yang ada di 3 kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Nur Susila, S.IP, MM mengungkapkan
dalam kegiatan tersebut bukan semata perpisahah dan pembubaran panitia
penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa saja inti acaranya akan
tetapi lebih ke kedekatan dan ramah tama serta silaturahmi dengan PPS dan PPK
dan evaluasi terakhir atas kebersamaan seluruh penyelenggara baik saat
melaksanakan Pilkada Gubernur NTB, Pemilu Legislatif (Pileg), maupun Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). “ Kegiatan ini merupakan silaturahmi
dengan teman-teman PPK dan PPS, kita bukan berpisah, jadi penyelenggara ataupun
tidak kita tetap saudara dan menjalin silaturahmi’, ujar Susila.
“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan permohonan maaf
apabila selama penyelenggara Pemilu sejak tahun 2012 yang lalu hingga sekarang
terdapat kekeliruan dan salah dalam berbuat dan bertutur kata terdapat yang
kurang berkenan dihati teman-teman PPK dan PPS, itu merupakan semata karena
ingin suksesnya pekerjaan kita dan lebih baik lagi”, paparnya.
Seluruh tahapan pemilu telah dilaksanakan dengan baik,
meski masih banyak administrasi pemilu yang perlu lebih diperbaiki. Pada pemilu
kali ini, kata dia, durasi kebersamaan KPU dengan PPS dan PPK lebih lama dan
hampir dua tahun. Pada bulan November
nanti, katanya, jika UU Pemilu tidak berubah, maka pada bulan November nanti
akan direkrut kembali anggota PPS dan PPK. Jikapun UU Pemilu dilaksanakan oleh
DPRD maka KPU tetap melaksanakan verifikasi data calon maupun lainnya.
Berkaitan dengan gaji PPK dan PPS yang informasi awal
adalah 8 bulan, Sekretaris KPU Kabupaten Bima, Aidin, SH, MH, menjelaskan,
berdasarkan Dipa pertama 10 bulan, tetapi turun kembali surat perubahan hanya
Sembilan bulan terhitung dua kali putaran. Namun, karena Pemilu Periden dan
Wakil Presiden hanya berlangsung sekali putaran, maka ketentuan honor PPK dan
PPS berakhir hingga bulan Juli saja dan dua bulan dikembalikan kepada negara.
“Jadi standar yang digunakan dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres hanya tujuh
bulan saja,” katanya Aidin.
Dia berharap seluruh PPK dan PPS memakluminya. KPU
ingin sekali bisa membayarkan delapan bulan atau lebih, tetapi ketentuan dari
pusat pembayarannya hanya tujuh bulan saja. Bahkan, dana yang rencananya
dialokasikan untuk Pemilu dua kali putaran dikembalikan kepada Negara sekitar
Rp6 miliar lebih.
Kita doakan bersama semoga penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bima yang dimulai bulan November nanti honor
teman-teman PPK dan PPS lebih baik dari Pemilu sebelumnya. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar