Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 21 Januari 2015

AIPD Menggelar Jambore Community Center


 
KM LENGGE WAWO,- Untuk Membangun sistem pelayanan informasi yang menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi, Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD) menggelar jambore community center (CC),  Rabu dan Kamis (21-22/1/2015) di hotel Mutmainah Kota Bima. 

 
Kegiatan ini diikuti oleh 38 peserta dari community center (CC), Kampung Media (KM), Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pegawai Bapeda, Kepala Sekolah, Kepala Desa dan menghadirkan narasumber anggota Dewan dan merupakan ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Yasin, S.PdI dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nasaruddin, SH.

CC merupakan wadah bagi berkumpulnya para actor penting di Desa yang diharapkan mampu mendorong dan menggerakkan peningkatan layanan dasar khususnya dibidang Pendidikan dan Kesehatan. Menuju itu, informasi menjadi sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat.

Kondisinya selama ini, CC telah mampu menempatkan dirinya menjadi fasilitator, mediator dan mitra bagi Badan Publik dan warga yang membutuhkan dengan prinsip sukarela atas kepedulian.

Hal ini diungkapkan oleh Civil Society Officer AIPD NTB, Susan Dewi R saat membuka kegiatan Jambore CC.

Susan juga menambahkan bahwa Jambore juga akan menjadi ajang sharing pengalaman dan pembelajaran menarik antar CC tentang peran-peran yang sudah dilakukan selama ini. Mensinergikan  gerakan advokasi KIP yang dilakukan oleh sejumlah  CC di Kabupaten Bima dan Dompu dan Merancang strategi gerakkan bersama untuk mendorong kebijakan yang lebih besar Pendalaman dan refresh tentang Pelayanan Publik, KIP, peran dan fungsi CC.

Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Yasin, S.PdI memaparkan dengan terbitnya Pertaturan Bupati (Perbup) tentang keterbukaan Publik masyarakat dapat mengakses informasi yang berkaitan dengan pemerintahan. “Masyarakat dapat memanfaatkan Perbup ini dengan baik, kalau ingin meminta informasi apapun yang berkaitan dengan anggaran pemerintah untuk masyarakat tinggal mengikuti aturan dan mekanisme yang telah diatur ,” ujar Yasin
Kedepan dengan adanya kegiatan seperti ini CC, LSM, KIM  maupun KM dapat  dapat berkolaborasi dengan anggota dewan untuk mendorong keterbukaan informasi (KIP). Apalagi sejak dulu sebelum lahirnya Peraturan Bupati tentang keterbukaan publik ini KIP telah diatur oleh UU keterbukaan informasi nomor 14 tahun 2008.
Yasin juga berharap, dengan adanya UU KIP dan Perbub keterbukaan informasi  ini masyarakat dapat mengakses informasi penting yang dibutuhkan.

Senada dengan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nasaruddin, SH, menegaskan, dewan sangat konsen terhadap keinginan masyarakat terhadap akses informasi publik dan Kabupaten Dompu terus menyosialisasikan berbagai aturan tentang dasar hukum yang berkaitan dengan akses informasi publik.

Kolaborasi DPRD Dompu bukan hanya menyampaikan kasus perkasus, tetapi masyarakat juga bisa memberikan input kepada dewan dan Pemda tentang perbaikan PIB secara komplit.

Menurut Nasruddin ada tiga hal yang perlu kita perhatikan dalam hal keterbukaan informasi yaitu, Mencoba melihat filosofi permasalahan dilapangan, Fakta –fakta di lapangan yang berhubungan dengan masyarakat dan peran apa yang harus diambil oleh masing –masing pihak dalam meningkatkan pelayanan publik.
Disamping itu juga perlu kita pelajari dalam mengungkap sebuah informasi karena informasi kadang-kadang lahir dari sebuah  permasalahan dilapangan. Kadang kesenjangan informasi menyebabkan kita tidak mengetahui cara mendapatkan informasi tersebut. Keterbukaan informasi adalah hak setiap warga Indonesia, oleh sebab itu hak untuk mendapatkan informasi publik ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 66.

Sedangkan peran Anggota Dewan dalam mendarong KIP juga merupakan tugas tugas dan fungsi sebagai Fungsi budget, Fungsi pengawasan, Pembentukan Perda. Kedepan Keterbukaan Informasi mampu diimplentasikan di setiap instansi pemerinta maupun SKPD. Tugas peran serta lembaga masyarat bersama dengan masyarakat baik itu CC, KIM, KM, LSM untuk mengawal keterbukaan Informasi.(Efan)

1 komentar: