KM LENGGE WAWO,- Untuk Membangun sistem pelayanan informasi yang
menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi, Australia Indonesia Partnership for Decentralisation
(AIPD) menggelar jambore community center (CC), Rabu dan Kamis (21-22/1/2015)
di hotel Mutmainah Kota Bima.
Kegiatan ini diikuti oleh 38 peserta dari community center (CC), Kampung
Media (KM), Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), Pegawai Bapeda, Kepala Sekolah, Kepala Desa dan menghadirkan narasumber
anggota Dewan dan merupakan ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Yasin, S.PdI
dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nasaruddin, SH.
CC merupakan wadah bagi berkumpulnya para actor
penting di Desa yang diharapkan mampu mendorong dan menggerakkan peningkatan
layanan dasar khususnya dibidang Pendidikan dan Kesehatan. Menuju itu,
informasi menjadi sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh
elemen masyarakat.
Kondisinya selama ini, CC telah mampu menempatkan
dirinya menjadi fasilitator, mediator dan mitra bagi Badan Publik dan warga
yang membutuhkan dengan prinsip sukarela atas kepedulian.
Hal ini diungkapkan oleh Civil Society Officer AIPD NTB, Susan Dewi R saat
membuka kegiatan Jambore CC.
Susan juga
menambahkan bahwa Jambore juga akan menjadi ajang sharing
pengalaman dan pembelajaran menarik antar CC tentang peran-peran yang sudah
dilakukan selama ini.
Mensinergikan gerakan advokasi KIP yang dilakukan oleh
sejumlah CC di
Kabupaten Bima dan Dompu
dan Merancang
strategi gerakkan bersama untuk mendorong kebijakan yang lebih besar Pendalaman
dan refresh tentang Pelayanan Publik, KIP, peran dan fungsi CC.
Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Yasin,
S.PdI memaparkan dengan terbitnya Pertaturan Bupati (Perbup) tentang
keterbukaan Publik masyarakat dapat mengakses informasi yang berkaitan dengan
pemerintahan. “Masyarakat dapat memanfaatkan Perbup ini dengan baik, kalau
ingin meminta informasi apapun yang berkaitan dengan anggaran pemerintah untuk
masyarakat tinggal mengikuti aturan dan mekanisme yang telah diatur ,” ujar
Yasin
Kedepan dengan adanya kegiatan
seperti ini CC, LSM, KIM maupun KM dapat
dapat berkolaborasi dengan anggota dewan
untuk mendorong keterbukaan informasi (KIP). Apalagi sejak dulu sebelum
lahirnya Peraturan Bupati tentang keterbukaan publik ini KIP telah diatur oleh
UU keterbukaan informasi nomor 14 tahun 2008.
Yasin juga berharap, dengan adanya UU KIP dan Perbub keterbukaan informasi ini masyarakat dapat mengakses informasi
penting yang dibutuhkan.
Senada dengan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nasaruddin, SH,
menegaskan, dewan sangat konsen terhadap keinginan masyarakat terhadap akses
informasi publik dan Kabupaten Dompu terus menyosialisasikan berbagai aturan
tentang dasar hukum yang berkaitan dengan akses informasi publik.
Kolaborasi DPRD Dompu bukan hanya menyampaikan kasus perkasus, tetapi
masyarakat juga bisa memberikan input kepada dewan dan Pemda tentang perbaikan
PIB secara komplit.
Menurut Nasruddin ada tiga hal yang perlu
kita perhatikan dalam hal keterbukaan informasi yaitu, Mencoba melihat filosofi permasalahan
dilapangan, Fakta –fakta di lapangan yang berhubungan dengan masyarakat dan peran
apa yang harus diambil oleh masing –masing pihak dalam meningkatkan pelayanan
publik.
Disamping itu juga perlu kita pelajari dalam mengungkap sebuah informasi
karena informasi kadang-kadang lahir dari sebuah permasalahan dilapangan. Kadang kesenjangan
informasi menyebabkan kita tidak mengetahui cara mendapatkan informasi
tersebut. Keterbukaan informasi adalah hak setiap warga Indonesia, oleh sebab
itu hak untuk mendapatkan informasi publik ini telah diatur pada Peraturan
Pemerintah nomor 66.
Sedangkan peran Anggota Dewan dalam
mendarong KIP juga merupakan tugas tugas dan fungsi sebagai Fungsi budget, Fungsi pengawasan,
Pembentukan Perda. Kedepan Keterbukaan Informasi mampu diimplentasikan di
setiap instansi pemerinta maupun SKPD. Tugas peran serta lembaga masyarat
bersama dengan masyarakat baik itu CC, KIM, KM, LSM untuk mengawal keterbukaan
Informasi.(Efan)
Kok kita g di ajak
BalasHapus