KM
LENGGE WAWO,- Unit
Pelaksana Teknis (UPT)Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kecamatan
Wawo menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran lingkup pendidikan di
wilayah kerjanya, Sabtu (24/1) di Aula kantor setempat. Rapat awal tahun yang
telah diselenggrakan sebelumnya tetap rutin dilaksanakan setiap bulan untuk menyampaikan
informasi tentang pendidikan dan penguatan koordinasi antar jajaran UPT Dikpora
Kecamatan Wawo.
Rapat
koordinasi diikuti oleh Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Wawo, Pengawas TK,
SD/MI, seluruh kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Madrasyah Ibtidiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) se
Kecamatan Wawo.
Kepala
UPT Dikpora Kecamatan Wawo, Alimuddin H. Arsyad, S. Pd., M. Pd menyampaikan
pembinaan dan menyampaiakn berbagai informasi terkait dengan dunia pendidikan. Dalam
rapat pengawas TK/SD bergantian memmberikan pembinaan dan arahan kepada peserta
rapat yang terdiri dari kepala sekolah.
Dalam
Arahanya Kepala UPT Dikpora Kecamatan Wawo, Alimuddin H. Arsyad, S. Pd., M. Pd menghimbau
kepada seluruh kepala sekolah untuk memperhatikan proses kegiatan belajar
mengajar (PKBM), disiplin kerja guru dan pegawai, kelengkapan administrasi
guru, lingkungan sekolah yang menjadi tanggungjawab
sepenuhnya kepala sekolah.
“Memasuki
semester ganjil tahun ajaran 2014/2015 seluruh guru harus segera melengkapi
administrasi dalam mengajar, terutama guru sertifikasi yang telah diberikan
tunjangan khusus dan lebih dari guru yang lain. Guru yang telah mendaptkan
tunjangan sertifikasi harus lebih istimewa dan kompetensinya lebih baik dibanding
guru yang belum mendapatkan sertifikasi,”ujar Alimuddin.
Alimuddin
juga menambahkan bagi guru-guru yang mendapkan tunjangan sertifikasi harus menjadi
contoh , melengkapi seluruh kelengkapan administrasi dalam mengajar dengan
waktu 24 jam seminggu, tunjukan prestasi dan disiplin kerja yang baik.
Disiplin
guru dan pegawai menjadi sorotan utama Kepala UPT, pengawas dalam rapat
tersebut, terutama sekolah-sekolah yang berada di pinggir jalan protocol. Jam
kerja guru dan pegawai adalah jam 07.00 hingga jam 02.00, jangan sampai pulang
sebelum jam yang telah ditentukan. Begitu juga aturan meninggalkan sekolah,
baik ijin maupun keluar dari lingkup sekolah harus dilengkapi surat kendali.
“Jangan
sampai ketika keluar meninggalkan jam kerja tanpa kendali, ketika ada
permasalahan yang di sorot adalah Kepala UPT dan Kepala Sekolah tempat guru dan
pegawai bekerja. Ketika guru ijin maka kartu krndali adalah tanggungjawab
kepala sekolah sedangkan kepala sekolah kartu kendali harus sepengatahuan
Kepala UPT Dikpora Kecamatan,”paparnya.
Alimuddin
juga berharap kepada sekolah TK untuk menghidupak kembali persatuan kegiatan
guru (PKG), menghidupkan kembali kegiatan dan berkorrdinasi antar TK agar
suasana belajar mengajar dan tukar informasi berjalan dengan lancar.
Disamping
itu juga Kepala UPT Dikpora Kecamatan Wawo ini menyampaikan informasi terkait
sekolah yang akan mendapatkan tunjangan terpencil akan di tinjau ulang dengan
melakukan survey oleh tim dari pusat bersama dengan Dikpora kebaupaten Bima dan
pihak-pihat terkait sehingga penetapannya oleh surat keputusan Bupati Bima. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar