KM
LENGGE WAWO,- Peserta Jambore Community Center (CC) Kabupaten Bima dan
Dompu berkomitmen mengawal anggaran desa berdasarkan UU Nomor 6 Tentang Desa yang
akan dialokasikan tahun 2015. Hal ini menjadi isu utama dan pembahasan terakhir
pada acara Jambore Community Center (CC) beberapa hari yang lalu.
Komitmen
bersama untuk mengawal alokasi anggaran desa merupakan proses untuk tetap
mendorong keterbukaan informasi publik (KIP) untuk masyarakat dan menjadi
contoh bagi masyarakat akan peran komunitas, baik Community Center (CC),
Kelompok Informasi Masyarakat (KIP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kampung
Media (KM) dan Pemerintah sendiri.
Dalam
diskusi tersebut CC Desa Bontokape Kecamatan Bolo, Rosdiana memaparkan
bahwa alokasi anggaran desa yang banyak
berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar berpotensi diselewengkan penyelenggaran
pemerintah desa dan pihak terkait, hal tersebut akibat hamper seluruh
aparat desa belum siap mengelola alokasi anggaran desa. “Saya tau persis
bagaimana Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Pemerintah Desa, seharusnya
sebelum dana itu di alokasikan ke desa, pemerintah harus mempersiapkan SDM yang
mumpuni untuk mengelola dana desa, kalau tidak jangan heran tahun 2016 akan
banyak kepala desa yang masuk ke penjara akibat salah mengelola dana desa,”ujar
Ros.
Konsultan
AIPD, Hendrik, mengatakan peran CC, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM),
Kampung Media (KM), dan jejaring aktor KIP sangat penting dalam mengawal
kebijakan pemerintah, implementasi KIP, standar minimal dan anggaran desa.
Sebab komunitas memiliki basis kekuatan dalam masyarakat. Peran tersebut sudah
diatur dalam Undang-Undang dan regulasi turunan. “Setiap warga negara yang
memiliki KTP memiliki hak mengawal pelayanan publik,” ujarnya.
Hendrik
juga mengatakan banyak strategi yang bisa dilakukan komunitas dalam
memerjuangkan hak masyarakat di antaranya melalui upaya advokasi, sinergitas,
mediasi, berjejaring, dan menyampaikan informasi.
Direktur
Aktor Jejaring Bima, Husain La Odet mengatakan, peran CC di Kabupaten Bima
sangat penting dan strategis sejak lama. Jauh sebelum UU Desa dibahas dan
ditetapkan. Ketika program ACCES masuk mereka mendampingi, mengadvokasi dan
membantu analisis serta perencanaan di Desa.
Yang
menjadi permasalahan saat ini, jumlah desa di Kabupaten Bima mencapai 191,
sedangkan CC baru terbentuk pada beberapa desa masih kurang untuk mengawal implementasi Undang-Undang (UU) KIP
Tahun 2008 dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Komunitas ini diharapkan tidak hanya
mengawal namun harus mampu mengadvokasi hak-hak masyarakat terkait pelaksanaan
standar pada seluruh unit layanan di tingkat desa dan Kecamatan. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar