Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Kamis, 01 Januari 2015

BPMDes Kabupaten Bima Sosialisasi Aturan Desa



KM LENGGE WAWO,- Untuk lebih meningkatkan pemahaman kepala Desa dan aparatur desa Badan Pemberdayaan Masayarak dan Desa (BPMDes) Kabupaten Bima menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi tentang undan-undang desa nomor 6 tahun 2014 dan pemilihan kepala daerah (PILKADA) kabupaten Bima tahun 2015 di aula BPMDes Kabupaten Bima. 

Kagiatan yang berlangsung dua hari (30-31/12/2014) ini, pada hari pertama diikuti oleh camat dan kepala desa yang berada di wilayah pemerintah Kabupaten Bima. Sedangkan hari kedua diikuto oleh BPD, kaur dan aparat desa se kabupaten Bima.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa BPMDes kabupaten Bima, Mardiana, SH di temui diruang usai kegiatan sosialisasi tersebut mangatakan bahwa kegiatan ini disamping sosialisasi tentang undan-undang desa nomor 6 tahun 2013, juga membahas tentang rancangan aturan tantang pemilihan kepala desa walaupun perpu kemedagrinya belum ada, tapi selangakah lebih majukita bahas. “Hal ini juga dikarenakan tahun 2015 akan diselengarakan pelaksanaan pemilihan kelapa desa serentak sebanyak 57 desa di kecamatan yang ada di kabupaten Bima,”ujar Mardiana

Disamping itu juga Mardiana menambahkan bahwa kegiatan ini juga membahas tentang aturan tentang pengankatan kepala desa dan pemberhentian aparatur dan kaur desa. Kemudian pengelolaan keuangan desa dan masalahan pengawasan di tingkat pemerintah desa.

Antusias aparatur desa akan pelaksanaan kegiatan ini cukup tinggi, buktinya dari 180 yang diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi, namun yang hadir 336 yang datang menghadiri kegiatan ini.

Dari kegiatan ini diharapkan, bahwa pemahaman kepala Desa dan aparatur pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah yang berada pada garis terdepan pelayanan di tingakt desa dan dusun harus mendapatkan pengetahuan tentang undang-undang desa, pemilihan kepala desa, dan aturan lainnya yang berkaitan dengan pemerintah dan tata kelola pemerintah desa berdasarkan mekanisme yang ada. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar