Bupati Bima yang diwakili Asisten
I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima H. M. Qurban SH, membuka
Sosialisasi Peraturan Bupati Bima nomor 52 tahun 2018 tentang Pengendalian
Peredaran Garam Non yodium di Kabupaten Bima di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati
Bima.
Sosialisasi tersebut mengundang
para Kepala Perangkat Daerah terkait, aparat kepolisian, Camat kepala
desa, industri kecil dan mikro (IKM)
garam dan para pedagang garam.
H.M. Qurban dalam sambutannya
mengatakan, koordinasi merupakan salah satu kunci agar pengendalian peredaran
garam non yodium ini bisa dilaksanakan secara optimal oleh unit kerja terkait.
"Pengendalian peredaran
garam di Bima tentu saja tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah melalui
perangkat teknisnya, akan tetapi harus dibangun bersama-sama dengan multipihak
mulai dari tingkat petani, distributor maupun konsumen". Terang Qurban
yang memulai purna tugasnya 1 Agustus 2019.
Dikatakan Qurban, pengendalian
ini menjadi hal yang perlu dilakukan secara bersama agar kualitas garam yang
beredar di tengah masyarakat layak jual dan layak konsumsi. "Apalagi
menurut data, produksi garam di Kabupaten Bima 90% diperdagangkan ke luar
daerah". Terang Plt. Kadis Pendustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima
tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setda
Kabupaten Bima Amar Ma'ruf SH yang menjadi salah seorang narasumber, memaparkan
aspek regulasi pengendalian garam.
"Pengendalian peredaran
garam telah diatur dalam Perbup sejak tahun 2018. Akan tetapi operasionalnya
masih memerlukan kerjasama semua pihak baik dari sisi regulasi teknis, tim
terpadu maupun penganggaran'. Ungkapnya, Rabu (31/7) yang lalu.
Narasumber lainnya yang merupakan
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial dan Budaya Bappeda dan Litbang
Kabupaten Bima Raani Wahyuni, ST, MT, M.Sc menyebutkan ada dua aspek penting atau "ruh"
sosialisasi perbup tersebut.
Dari sisi ekonomi, kita sepakat
untuk meningkatkan kualitas produksi garam yang melimpah di Kabupaten Bima agar
meningkatkan komoditi garam yang selanjutnya memberi keuntungan bagi petani dan
pedagang.
Kedua, dari sisi kesehatan, kita
menyadari bahwa garam produksi kita masih memerlukan penangangan agar
memberikan kontribusi pada peningkatan kesehatan terutama dalam hal penanganan
GAKY.
"Kedua hal ini harus kita
selaraskan, dan memerlukan pendampingan dan komitmen dari semua pihak".
Harap Raani.
Disamping kedua pemateri tersebut
sosialisasi juga menyajikan paparan narasumber lain dari Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Bima yaitu Upaya percepatan pencapaian GKBS melalui
peningkatan pemahaman tentang prosedur dan tata cara penyelenggaraan iodisasi
yang dipaparkan oleh Juraidin ST,. MT. (Diskominfostik Kab. Bima/KM LENGGE/KIM
WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar