Pentingnya keberadaan Peraturan
Daerah sebagai payung penyelenggaraan kegiatan perangkat daerah mendorong
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bima untuk menginisiasi Asistensi Penyusunan
Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Bima tahun 2020.
Namun demikian Bupati Bima yang diwakili Asisten III
Setda Bidang Administrasi Umum Drs. H.
Arifudin HMY mengatakan bahwa tahapan pembuatan rancangan peraturan daerah
maupun peraturan bupati harus dilaksanakan secara komprehensif dan terstruktur.
"Artinya jangan membuat kegiatan tiba masa tiba akal". Ungkapnya Rabu
(28/8) saat memberikan sambutan pada asistensi tersebut di aula SMKN 3 Kota Bima.
Dijelaskan Arifudin perangkat
daerah merupakan pihak yang paling memahami roh dari sebuah Rancangan peraturan
daerah maupun produk hukum lainnya yang diajukan. Dengan demikian, perangkat
daerah harus memperhatikan secara cermat tata urutan perundang-undangan yang
menjadi rujukan sebelum memasuki pembahasan peraturan daerah.
"Oleh karena itu, asistensi
ini harus benar-benar dipahami dan dilaksanakan dengan baik mengingat produk
hukum yang dihasilkan akan berimplikasi pada aspek hukum dan sanksi".
Tandasnya.
Salah seorang narasumber, Kepala
Bagian Hukum Setda Amar Ma'ruf SH mengatakan rancangan Perda yang diajukan oleh
perangkat daerah kepada Bagian Hukum akan diwacanakan untuk dibahas di tingkat
dewan pada tahun 2020 mendatang.
Di hadapan peserta asistensi yang
juga dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bima AKBP Hurri Nugroho, SH, MH dan pejabat terkait
perangkat daerah, Makruf mengubgkaplan bahwa dalam merencanakan pembuatan
produk hukum memerlukan sumberdaya dan kebijakan penganggaran.
Mengacu pada hasil
asistensi, perangkat daerah menyampaikan
usulan rancangan Perda kepada Bagian Hukum Setda paling lambat tanggal 10
September 2019.
"Penyampaian usulan draft
Ranperda tersebut minimal disertai dengan naskah akademik atau penjelasan
singkat berkaitan dengan substansi regulasi dimaksud. Disamping itu, perangkat
daerah pengusul akan mempresentasikan dalam pertemuan lanjutan yang dipimpin
oleh Sekretaris Daerah". Jelas Makruf.
Pada kesempatan asistensi, selain
penyampaian draft ranperda dari perangkat daerah, Bagian Hukum juga menerima
usulan ranperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN) dari Kepala BNN Kabupaten
Bima AKBP Nurri Nugroho untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang
berlaku.
Asistensi yang menghadirkan dua
orang narasumber yaitu Kepala Bagian Hukum Setda Amar Ma'ruf SH dan Kepala
Bidang Anggaran BPPKAD kabupaten Bima Wahyudin, SE, M.Si. (Diskominfotik Kab.Bima/KM
LENGGE/KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar