Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Kamis, 29 Agustus 2019

Pembuatan Produk Hukum Harus Sistematis



Pentingnya keberadaan Peraturan Daerah sebagai payung penyelenggaraan kegiatan perangkat daerah mendorong Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bima untuk menginisiasi Asistensi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Bima tahun 2020.

Namun demikian  Bupati Bima yang diwakili Asisten III Setda  Bidang Administrasi Umum Drs. H. Arifudin HMY mengatakan bahwa tahapan pembuatan rancangan peraturan daerah maupun peraturan bupati harus dilaksanakan secara komprehensif dan terstruktur. "Artinya jangan membuat kegiatan tiba masa tiba akal". Ungkapnya Rabu (28/8) saat memberikan sambutan pada asistensi tersebut di aula SMKN 3 Kota Bima.

Dijelaskan Arifudin perangkat daerah merupakan pihak yang paling memahami roh dari sebuah Rancangan peraturan daerah maupun produk hukum lainnya yang diajukan. Dengan demikian, perangkat daerah harus memperhatikan secara cermat tata urutan perundang-undangan yang menjadi rujukan sebelum memasuki pembahasan peraturan daerah.

"Oleh karena itu, asistensi ini harus benar-benar dipahami dan dilaksanakan dengan baik mengingat produk hukum yang dihasilkan akan berimplikasi pada aspek hukum dan sanksi". Tandasnya.

Salah seorang narasumber, Kepala Bagian Hukum Setda Amar Ma'ruf SH mengatakan rancangan Perda yang diajukan oleh perangkat daerah kepada Bagian Hukum akan diwacanakan untuk dibahas di tingkat dewan pada tahun 2020 mendatang.

Di hadapan peserta asistensi yang juga dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bima AKBP  Hurri Nugroho, SH, MH dan pejabat terkait perangkat daerah, Makruf mengubgkaplan bahwa dalam merencanakan pembuatan produk hukum memerlukan sumberdaya dan kebijakan penganggaran.

Mengacu pada hasil asistensi,  perangkat daerah menyampaikan usulan rancangan Perda kepada Bagian Hukum Setda paling lambat tanggal 10 September 2019.

"Penyampaian usulan draft Ranperda tersebut minimal disertai dengan naskah akademik atau penjelasan singkat berkaitan dengan substansi regulasi dimaksud. Disamping itu, perangkat daerah pengusul akan mempresentasikan dalam pertemuan lanjutan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah". Jelas Makruf.

Pada kesempatan asistensi, selain penyampaian draft ranperda dari perangkat daerah, Bagian Hukum juga menerima usulan ranperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)  dari Kepala BNN Kabupaten Bima AKBP Nurri Nugroho untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Asistensi yang menghadirkan dua orang narasumber yaitu Kepala Bagian Hukum Setda Amar Ma'ruf SH dan Kepala Bidang Anggaran BPPKAD kabupaten Bima Wahyudin, SE, M.Si. (Diskominfotik Kab.Bima/KM LENGGE/KIM WAWO)

0 komentar:

Posting Komentar