Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima
bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang
Bima Rabu (28/8) menggelar Sosialisasi beberapa
program yang ada dalam skema
Jaminan Kesehatan Nasional yang mencakup Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Aula UPT Penunjang Dikbudpora Kecamatan
Belo.
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Drs. Syahrul dalam
arahannya menekankan pentingnya keikutsertaan dalam program ini karena regulasi
pensiun, JKK dan JKM telah mengalami perubahan sehingga membutuhkan penyesuaian
informasi dan kemampuan agar penanganannya dapat diselesaikan dengan baik.
Sebelumnya, Kepala
Bidang Kesra dan Informasi Kepegawaian BKD Kabupaten Bima Dr. Rusli Karim M.Si
mengatakan kegiatan ini mengundang
peserta terdiri dari unsur pejabat pengelola kepegawaian pada kantor Camat, UPT
penunjang dinas/badan, Puskesmas, perwakilan
dari SDN dan SMPN juga CPNS yg ada di kecamatan Belo, Palibelo, dan Woha.
"Sosialisasi merupakan upaya memperjelas komunikasi
terkait dengan tata cara pengurusan pensiun, JKK dan JKM agar PNS tidak
dirugikan atas hak-hak kepegawaiannya dan mengetahui mekanismenya prosedur
pengurusannya seperti jika terjadi kecelakaan kerja". Terang Rusli.
Narasumber lainnya, Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan
Kabupaten Bima Ilham mengatakan, BPJS menjalankan amanat Perpres nomor 82 Tahun 2018 bahwa seluruh
penduduk di wajibkan mendaftar sebagai peserta JKN termasuk orang asing yang
tinggal di indonesia minimal 6 bulan wajib harus mendaftar". Ungkapnya.
Menurut Ilham, manfaat sebagai peserta JKN adalah sebagai
proteksi dari resiko biaya apabila mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas
kesehatan tingkat pertama sampai fasilitas kesehatan lanjutan.
Manfaat lainnya lanjut Ilham yaitu sistem gotong royong dalam membantu
pembiayaan jaminan kesehatan (sharing). Disamping menjalankan kewajiban sesuai
UU dimana ASN dan CPNS wajib harus menjadi peserta JKN.
Menutup pemaparannya, Ilham mengharapkan Pemerintah Daerah
dengan BPJS Kesehatan terus melakukan
koordinasi dan upaya dalam rangka peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat,
khususnya bagi para ASN yang menjelang pensiun dan CPNS agar dapat memperoleh
informasi seputar Hak dan Kewajiban menjadi peserta JKN.(Diskominfostik Kab.
Bima/KM LENGGE/KIM WAWO).
0 komentar:
Posting Komentar