Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB Rabu (7/8)
menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi NTB nomor 3 tahun 2018 tentang
Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik (SPBE) dan Sosialisasi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Pengelolaan Sampah di Aula SMIK Kota
Bima.
Sosialisasi yang sebelumnya dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Seda
Kabupaten Bima Drs. H. Arifudin HMY tersebut menghadirkan narasumber Kepala
Biro Hukum Setda Provinsi NTB H. Ruslan Abdul Gani, SH, MH, yang memaparkan materi kebijakan pemerintah
daerah dalam pembentukan rancangan Perda tentang pengelolaan sampah, dan Pelaksana Tugas Kadis Kominfotik Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi
S.Sos, MH yang memaparkan substansi Perda SPBE.
Pada sosialisasi yang dipandu Lalu Amzad SH tersebut, H. Ruslan mengatakan, seiring
pertumbuhan jumlah penduduk, maka volume sampah juga akan turut mengalami
peningkatan.
Oleh karena itu rancangan Perda pengelolaan sampah yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi
peraturan daerah diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan akan pentingnya tata
kelola sampah ini”. Jelasnya.
Berkaitan dengan Raperda tata kelola sampah, beberapa aspek yang dibahas yaitu strategi
pengolahan sampah regional, pengembangan dan penerapan teknologi, kegiatan
pengelolaan sampah, larangan, hak dan kewajiban, perizinan, sistem informasi,
pembinaan dan pengawasan pengelolaan persampahan.
Dihadapan 30 peserta yang berasal dari Perangkat daerah terkait
tersebut, Plt Kadis Kominfotik NTB I
Gede Putu Aryadi S.Sos, MH memaparkan
materi tentang tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Dikatakan Gede salah satu fungsi penting pemerintah provinsi adalah
melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan koordinasi lintas pemerintah
daerah.“Dalam kaitanya dengan tata kelola informasi, pemerintah harus bersikap
terbuka dan memiliki integritas dan memahami bahwa ketika masyarakat melakukan
kritik, pasti ada dasarnya. Karena itu pemerintah harus berfikap arif menyikapi
kritik yang ditujukan oleh masyarakat”. Ungkapnya.
Aspek lain yang penting dalam tata kelola informasi elektronik kata Gede
adalah perlunya pengamanan sistem informasi. “Oleh karena itu pemerintah
provinsi sudah membentuk tim keamanan cyber daerah yang memperkuat sisi
jaringan dan konten informasi. Sehingga ruang publik nantinya akan diisi dengan
hal-hal positif.
Gede menyajikan materi yang terkait dengan landasan, struktur, cakupan
penyelenggaraan sistem informasi pemerintah daerah, kemitraan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian
tata kelola informasi elektronik. . (Diskominfostik Kab. Bima/KM LENGGE/KIM
WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar