Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Kamis, 08 Agustus 2019

Pemprov NTB Sosialisasikan Perda SPBE dan Raperda Persampahan



Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB Rabu (7/8) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi NTB nomor 3 tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik (SPBE) dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Pengelolaan Sampah di Aula SMIK Kota Bima.

Sosialisasi yang sebelumnya dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Seda Kabupaten Bima Drs. H. Arifudin HMY tersebut menghadirkan narasumber Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB H. Ruslan Abdul Gani, SH, MH,  yang memaparkan materi kebijakan pemerintah daerah dalam pembentukan rancangan Perda tentang pengelolaan sampah, dan  Pelaksana Tugas Kadis  Kominfotik Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi S.Sos, MH yang memaparkan substansi Perda SPBE.

Pada sosialisasi yang dipandu Lalu Amzad SH  tersebut, H. Ruslan mengatakan, seiring pertumbuhan jumlah penduduk, maka volume sampah juga akan turut mengalami peningkatan.
Oleh karena itu rancangan Perda pengelolaan sampah  yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan akan pentingnya tata kelola sampah ini”. Jelasnya.

Berkaitan dengan Raperda tata kelola sampah,  beberapa aspek yang dibahas yaitu strategi pengolahan sampah regional, pengembangan dan penerapan teknologi, kegiatan pengelolaan sampah, larangan, hak dan kewajiban, perizinan, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan pengelolaan persampahan.

Dihadapan 30 peserta yang berasal dari Perangkat daerah terkait tersebut,  Plt Kadis Kominfotik NTB I Gede Putu Aryadi S.Sos, MH  memaparkan materi tentang tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. 

Dikatakan Gede salah satu fungsi penting pemerintah provinsi adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan koordinasi lintas pemerintah daerah.“Dalam kaitanya dengan tata kelola informasi, pemerintah harus bersikap terbuka dan memiliki integritas dan memahami bahwa ketika masyarakat melakukan kritik, pasti ada dasarnya. Karena itu pemerintah harus berfikap arif menyikapi kritik yang ditujukan oleh masyarakat”. Ungkapnya.

Aspek lain yang penting dalam tata kelola informasi elektronik kata Gede adalah perlunya pengamanan sistem informasi. “Oleh karena itu pemerintah provinsi sudah membentuk tim keamanan cyber daerah yang memperkuat sisi jaringan dan konten informasi. Sehingga ruang publik nantinya akan diisi dengan hal-hal positif.

Gede menyajikan materi yang terkait dengan landasan, struktur, cakupan penyelenggaraan sistem informasi pemerintah daerah, kemitraan,  partisipasi masyarakat  dan dunia usaha,  pembinaan dan pengawasan serta pengendalian tata kelola informasi elektronik. . (Diskominfostik Kab. Bima/KM LENGGE/KIM WAWO)

0 komentar:

Posting Komentar