KM LENGGE WAWO,- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bima mengumumkan pendaftaran dan seleksi anggota Panitia Pemungutan
Kecamatan (PPK) tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat
Desa untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bima
tahun 2015.
Melalui surat resmi yang di
sampaikan di tiap desa dan kecamatan se-Kabupaten Bima dan memalui websait resmi KPU Kabupaten Bima http://kpu-bimakab.go.id tertanggal 24 April 2015
dengan nomor surat 4/kpts-Pilkada/KPU-Kab-017.433852/TAHUN 2015 tentang
Pedomana tata kerja pemilihan umum kabupaten
Bima serta pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan,
panitia pemungutan suara, petugas pemutakhiran data pemilih dan kelompok
penyelenggara pemunggutan suara suara dalam pemilihan bupati dan wakil bupati
Bima tahun 2015.
Dengan dikeluarkan surat resmi
oleh KPU Kabupaten Bima yang di tanda tangi oleh ketua KPU Siti Nursusilawati,
S. SIP., M.MSip maka secara resmi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi dan
tes untuk menjadi PPK dan PPS dapat mendaftarkan langsung ke KPU Kabupaten Bima
di Desa Panda Kabup[aten Bima, dengan ketentuan dan syarat yang telah di
tuangkan dalam pengumuna resmi tersebut.
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati
Bima yang akan dihelat hari Rabu 9 Desember 2015 merupakan agenda Pemerintah
Kabupaten Bima menggelar pesta Demokrasi pemilihan Bupati yang akan menjabat
hingga tahun 2015-2020.
Katua KPU Kabupaten Bima Siti
Nursusilawati, S. SIP., M.MSip, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bima
yang telah memenuhi syarat untuk memilih pada Pemilukada Desember mendatang
diharapkan ikut berpartisipasi mensukseskan perhelatan demokrasi di Kabupaten
Bima.
“Jangan lupa masyarakat
Kabupaten Bima yang telah berumur 17 tahun pada tanggal 9 Desember 2015 dan
memenuhi syarat lainya untuk ikut memberikan suara pada Pemilukada Bupati dan
Wakil Bupati Bima tahun 2015,”ungkap Bu Sila sapaan akrab mentor KPU ini.
Namun ada yang berbeda dengan
aturan perekrutan PPK dan PPS pada tahun 2015, bahwa masyarakat yang telah
menjabat sebagai penyelenggara di tingkat PPK dan PPS sebelumnya atau selama 2
periode sebelumya tidak boleh mengikuti seleksi perekrutan PPK dan PPS.
Hal ini memberikan kesempatan
kepada masyarakat yang sebelumnya tidak mendapatkan kesempatan pada panitia
penyelenggara sebelumnya untuk mengikuti seleksi pada Pemilukada Bupati dan
Wakil Bupati tahun 2015 ini. Pendaftaran akan dibuka sejak tanggal 27 April dan
di tutup tanggal 2 Mei tahun 2015.
Informasi dan selebaran tentang
perekrutan dan persyaratan untuk mengikuti seleksi dan pendaftaran PPK dan PPS
bisa langsung di tanyakan informasinya di Kantor desa setempat atau di kantor
camat yang ada di Kabupaten Bima. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar