Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 29 April 2015

KPU Kabupaten Bima Buka Pendaftaran PPS dan PPK


KM LENGGE WAWO,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengumumkan pendaftaran dan seleksi anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2015.



Melalui surat resmi yang di sampaikan di tiap desa dan kecamatan se-Kabupaten Bima dan memalui websait  resmi KPU Kabupaten Bima http://kpu-bimakab.go.id tertanggal 24 April 2015 dengan nomor surat 4/kpts-Pilkada/KPU-Kab-017.433852/TAHUN 2015 tentang Pedomana tata kerja pemilihan umum kabupaten  Bima serta pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, petugas pemutakhiran data pemilih dan kelompok penyelenggara pemunggutan suara suara dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bima tahun 2015.

Dengan dikeluarkan surat resmi oleh KPU Kabupaten Bima yang di tanda tangi oleh ketua KPU Siti Nursusilawati, S. SIP., M.MSip maka secara resmi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi dan tes untuk menjadi PPK dan PPS dapat mendaftarkan langsung ke KPU Kabupaten Bima di Desa Panda Kabup[aten Bima, dengan ketentuan dan syarat yang telah di tuangkan dalam pengumuna resmi tersebut.

Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bima yang akan dihelat hari Rabu 9 Desember 2015 merupakan agenda Pemerintah Kabupaten Bima menggelar pesta Demokrasi pemilihan Bupati yang akan menjabat hingga tahun 2015-2020.

Katua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusilawati, S. SIP., M.MSip, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bima yang telah memenuhi syarat untuk memilih pada Pemilukada Desember mendatang diharapkan ikut berpartisipasi mensukseskan perhelatan demokrasi di Kabupaten Bima.

“Jangan lupa masyarakat Kabupaten Bima yang telah berumur 17 tahun pada tanggal 9 Desember 2015 dan memenuhi syarat lainya untuk ikut memberikan suara pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2015,”ungkap Bu Sila sapaan akrab mentor KPU ini.

Namun ada yang berbeda dengan aturan perekrutan PPK dan PPS pada tahun 2015, bahwa masyarakat yang telah menjabat sebagai penyelenggara di tingkat PPK dan PPS sebelumnya atau selama 2 periode sebelumya tidak boleh mengikuti seleksi perekrutan PPK dan PPS.

Hal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang sebelumnya tidak mendapatkan kesempatan pada panitia penyelenggara sebelumnya untuk mengikuti seleksi pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 ini. Pendaftaran akan dibuka sejak tanggal 27 April dan di tutup tanggal 2 Mei tahun 2015.


Informasi dan selebaran tentang perekrutan dan persyaratan untuk mengikuti seleksi dan pendaftaran PPK dan PPS bisa langsung di tanyakan informasinya di Kantor desa setempat atau di kantor camat yang ada di Kabupaten Bima. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar