Sebagai
tindak lanjut terbitnya Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2019 tentang gerakan
literasi Kabupaten Bima, Tim Literasi Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi
Penyusunan Petunjuk teknis tentang Gerakan Literasi yang difasilitasi Program
INOVASI Bima dan mengundang 22 orang peserta dari Dinas Dikbudpora, Bappeda,
Manager Program INOVASI dan Perangkat Daerah terkait, Senin (22/7) di Ruang
Rapat Wakil Bupati Bima.
Wakil
Bupati Bima H. Dahlan M. Noer yang pemimpin Rakor dalam sambutannya mengatakan
bahwa pembahasan gerakan literasi harus
dilakukan secara komprehensif, artinya yang terpenting adalah bagaimana melihat
gerakan ini ke depan.
Dikatakan
Dahlan, saat ini persentasi buta aksara di Kabupaten Bima mencapai 4,2% dari
keseluruhan jumlah penduduk. Oleh karena itu, kehadiran gerakan literasi ini
diharapkan mampu mengurangi angka buta aksara tersebut". Tandasnya.
Petunjuk
teknis disusun sebagai pedoman
pelaksanaan Gerakan Literasi yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan budaya
literasi bagi satuan pendidikan, pemerintah maupun masyarakat.
Karena
itu kata Dahlan, "pembahasan Juknis gerakan literasi harus melibatkan
semua pihak terkait untuk kemudian ditindaklanjuti dengan alokasi
anggaran".
Pada
Rakor yang dipandu Kabid Perencanaan Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Bima
Raanin Wahyuni ST, MT, M.Sc tersebut Wabup mengingatkan agar tim bekerja secara
cermat. "Tim harus mengecek satu persatu pasal dan masing-masing perangkat
daerah terkait dan para pemangku kepentingan harus bergerak sesuai
Tupoksi". Urai Dahlan.
Rakor
juga memutuskan selain tujuh dimensi literasi yang ada, di tingkat kabupaten
Bima juga diperlukan literasi keagamaan karena terkait dengan visi religius
dalam Bima RAMAH". Tutup Wabup. (Diskominfostik Kab. Bima-KM LENGGE/KIM
WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar