Perempuan
dan anak sebagai kelompok rentan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat
sering menjadi korban sehingga pemerintah daerah perlu memberikan layanan yang
dibutuhkan. Untuk memastikan penyelengggaraan kegiatan teknis operasional di
tingkat daerah, Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(DP3AP2KB) Kabupaten Bima Senin (1/7) menggelar
Rapat Koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA).
Asisten
I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima H.M.Qurban SH yang didampingi Kepala DP3AP2KB Drs. Aris
Gunawan M.Si mengatakan bahwa sesuai
amanat Peraturan Menteri pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak RI nomor
4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,
secara struktur merupakan lembaga daerah yang pembentukannya sama dengan UPTD
lain.
Terkait
dengan pembentukan struktur UPTD perlindungan perempuan dan anak, DP3AP2KB
diinstruksikan untuk menyampaikan kepada Kementerian terkait di tingkat pusat
dan menjelaskan bahwa Peraturan Menteri tersebut sudah terakomodir dalam
Peraturan Bupati Bima sehingga tidak perlu membentuk struktur baru.
"Yang
paling penting adalah melakukan pengisian personil pelaksana tugas yang akan
menyelenggarakan fungsi layanan". Kata Qurban.
Kepala
DP3AP2KB Kabupaten Bima Drs. Aris Gunawan M.Si melaporkan bahwa instansi yang
dipimpinnya akan mengoptimalkan fungsi UPTD tersebut dalam memberikan layanan
bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi,
perlindungan khusus dan masalah lainnya.
"Sesuai
amanat pasal 5 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan, UPTD tersebut secara
khusus akan menitikberatkan dalam penyelenggaraan fungsi layanan pengaduan
masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara,
mediasi dan pendampingan korban". Terang Aris.
Pada
Rakor yang turut dihadiri Kabag Hukum, Kabag Organisasi dan Pendayagunaan
Aparatur, Kabid Perlindungan Anak, Bappeda dan beberapa instansi terkait
tersebut, "pembentukan UPTD ini akan memfokuskan kepada pengisian SDM
pelaksana sehingga fungsi layanan dapat dijalankan secara optimal". Terang
Aris Gunawan. (Sumber Diskominfostik Kab. Bima-KM LENGGE/KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar