Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Selasa, 02 Juli 2019

Rakor Pembentukan Unit PPA



Perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat sering menjadi korban sehingga pemerintah daerah perlu memberikan layanan yang dibutuhkan. Untuk memastikan penyelengggaraan kegiatan teknis operasional di tingkat daerah,  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima Senin (1/7) menggelar  Rapat Koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima H.M.Qurban  SH yang didampingi Kepala DP3AP2KB Drs. Aris Gunawan M.Si  mengatakan bahwa sesuai amanat Peraturan Menteri pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak RI nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, secara struktur merupakan lembaga daerah yang pembentukannya sama dengan UPTD lain.


Terkait dengan pembentukan struktur UPTD perlindungan perempuan dan anak, DP3AP2KB diinstruksikan untuk menyampaikan kepada Kementerian terkait di tingkat pusat dan menjelaskan bahwa Peraturan Menteri tersebut sudah terakomodir dalam Peraturan Bupati Bima sehingga tidak perlu membentuk struktur baru.

"Yang paling penting adalah melakukan pengisian personil pelaksana tugas yang akan menyelenggarakan fungsi layanan". Kata Qurban.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bima Drs. Aris Gunawan M.Si melaporkan bahwa instansi yang dipimpinnya akan mengoptimalkan fungsi UPTD tersebut dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.


"Sesuai amanat pasal 5 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan, UPTD tersebut secara khusus akan menitikberatkan dalam penyelenggaraan fungsi layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban". Terang Aris.

Pada Rakor yang turut dihadiri Kabag Hukum, Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur, Kabid Perlindungan Anak, Bappeda dan beberapa instansi terkait tersebut, "pembentukan UPTD ini akan memfokuskan kepada pengisian SDM pelaksana sehingga fungsi layanan dapat dijalankan secara optimal". Terang Aris Gunawan. (Sumber Diskominfostik Kab. Bima-KM LENGGE/KIM WAWO)

0 komentar:

Posting Komentar