KM LENGGE,- Sesuai dengan penjadwalan dalam tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak bergelombang Kabupaten Bima tahun 2019 dan pengisian keanggotaan BPD bisa dipastikan keanggotaan BPD periode ini akan segera berakhir beberapa bulan lagi.
Sesuai dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD, Pasal 61 ayat 3 ‘’ Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan’’. Maka BPD wajib menyampaikan juga LPJ (Laporan pertanggung jawaban) akhir masa jabatan kepada masyarakat desa.
Hal ini merupakan wujud pertanggung jawaban BDP kepada masyarakat sesuai dengan tugas BPD yang tertera dalam tupoksi BPD Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dari sini masyarakat desa bisa menilai kinerja keanggotaan BPD dalam Pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan tugas pengawasan lainnya.
Hal tersebut juga tercantum dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 62 ayat 2 ‘’ Laporan kinerja BPD yang di sampaikan pada forum Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 pada ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. (Muhammad Ramadhan/KIM Wawo)
0 komentar:
Posting Komentar